OJK: Uang Sisa Lelang Barang Gadai Wajib Dikembalikan ke Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman. (Foto screenshot)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban perusahaan pergadaian untuk mengembalikan kelebihan hasil lelang barang jaminan kepada nasabah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang memperjelas tata kelola lelang dan perlindungan hak nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil lelang barang gadai yang tidak ditebus hanya boleh digunakan untuk menutup sejumlah kewajiban utama. Di antaranya meliputi pokok pinjaman, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, serta pajak.

“Apabila terdapat selisih lebih dari hasil lelang, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan. Dana tersebut juga harus dicatat secara terpisah dari keuangan perusahaan,” kata Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026 yang digelar di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, aturan ini bertujuan memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana hasil lelang oleh perusahaan pergadaian. Dengan demikian, hak nasabah tetap terlindungi meskipun barang jaminannya dilelang.

Dalam praktiknya, tidak semua nasabah mampu menebus barang gadai hingga jatuh tempo. OJK mencatat, faktor utama yang menyebabkan hal tersebut adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban pinjaman.

Ketika nasabah gagal menebus, barang jaminan akan masuk proses lelang sesuai prosedur yang berlaku. Namun, OJK menekankan bahwa proses tersebut tidak menghapus hak nasabah atas kelebihan dana hasil penjualan.

Untuk memastikan kepatuhan industri, OJK melakukan pengawasan ketat melalui laporan berkala dari perusahaan pergadaian. Laporan ini mencakup data barang agunan yang dilelang, nilai hasil penjualan, hingga pengembalian kelebihan dana kepada nasabah.

“Pengawasan dilakukan agar seluruh proses, mulai dari pelelangan hingga pengembalian hak nasabah, berjalan sesuai ketentuan,” terang Agusman.

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa barang gadai yang dilelang tidak serta-merta membuat nasabah kehilangan seluruh nilainya. Jika harga lelang melebihi total kewajiban, selisih tersebut tetap menjadi hak nasabah dan wajib dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *