Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus mengundur implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan industri dalam menjaga kualitas pelaporan serta memastikan kesiapan menghadapi standar akuntansi baru, PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
Untuk laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025, OJK memberikan tambahan waktu signifikan. Jika sebelumnya batas akhir ditetapkan pada 30 April 2026, kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117 yang dinilai membutuhkan kesiapan sistem dan penyesuaian menyeluruh di industri.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kewajiban pelaporan turunan. Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan audited diterima. Sementara itu, batas penyampaian ringkasan laporan keuangan publikasi mundur menjadi 31 Juli 2026, dan laporan keberlanjutan menjadi 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK juga menggeser tenggat kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi kredit, suretyship, dan perusahaan penjaminan. Batas waktu yang semula berlaku 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Perpanjangan ini dilakukan seiring masih perlunya penyempurnaan sistem pelaporan, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur. OJK menilai, implementasi yang tergesa justru berisiko menurunkan kualitas informasi keuangan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban, melainkan strategi penguatan agar implementasi berjalan lebih matang dan berkelanjutan.
“OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan industri,” tegas regulator.
Dengan ruang waktu tambahan ini, pelaku industri diharapkan segera memperkuat sistem internal, menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait, serta memastikan kesiapan penuh sebelum kewajiban diberlakukan secara efektif.











