NEWS  

Dua Calo SIM di Medan Diringkus, Sat Lantas Imbau Masyarakat Urus Langsung ke Petugas

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua orang yang kerap meresahkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Arif Lubis / Jalan Adi Negoro Medan, diringkus polisi.

Kedua calo yang diamankan itu berinisial, RA (31) warga Jalan HM. Said komplek Eks Kowilhan Blok B-19, Kecamatan Medan Timur, dan FR (29) warga Jalan HM. Said, Gang Haji Sirat, Kecamatan Medan Timur.

“Kedua pelaku diamankan ditempat mangkalnya di Jalan Adi Negoro, Simpang Jalan Arif Lubis pagi tadi. Pada saat diamankan, keduanya seperti biasa menunggu calon pemohon SIM,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W. Siregar melalui Kanit Reg Iden Polrestabes Medan, Iptu Andi Sitepu kepada wartawan, Rabu (29/7/2020) siang.

Kedua pelaku, sebut Andi Sitepu, diamankan berdasarkan laporan pemohon SIM yang merasa tertipu dalam pengurusan SIM.

Korbannya adalah, M. Safi’i warga Dusun VIII Karang Rejo, Sei Semayam Medan, dengan kerugian uang tuani sebesar Rp 759 ribu untuk pengurusan SIM B.1.

Kemudian Paruddin A (39) warga Jalan Rawa II, Gang Baru Medan dengan kerugian Rp 250 ribu guna kepengurusan SIM B.1 umum yang juga dilarikan sang calo. Korban lainnya adalah, Agus Santoso, warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII Medan.

“Jadi keduanya mengaku ada orang dalam yang bisa memperlancar pengurusan SIM. Padahal dalam mengelabui korban, keduanya menelfon seseorang yang merupakan temannya juga diluaran, jadi kita jangan tertipu,” jelasnya.

Setelah berhasil memperdaya calon pemohon SIM dengan kualitas cepat dan dapat dibantu dalam mengikuti ujian, para Calo tak bertanggungjawab itu malah membawa kabur uang korban tanpa mengurus SIM yang dijanjikan.

“Dari laporan korban, kita tunjukan beberapa foto para calo yang pernah kita amankan di file kita, nah ternyata korban mengenali nya sehingga kedua calo tersebut berhasil kita tangkap saat mangkal di lokasi tal jauh dari kantor kita ini,” terang Kanit Reg Iden.

Dirinya juga menerangkan bahwa kedua calo itu sudah dua kali diamankan dengan kasus yang sama. Beberapa waktu lalu saat diamankan, keduanya telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Tapi kali ini atas perintah pak Kasat Lantas, kedua pelaku itu sudah kita serahkan ke SPKT Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” beber Iptu Andi Sitepu didampingi Panitnya, Ipda Silitonga, GW.

Dari kejadian itu dan atas keresahan masyarakat terkait maraknya percaloan SIM di Sat Lantas Adi Negoro Medan, Iptu Andi Sitepu menghimbau masyarakat agar tak percaya apalagi menggunakan jasa calo.

“Yang jelas, ke kantor mana pun dan pengurusan surat apapun, tanyakanlah langsung ke petugasnya. Kalau petugas langsung, kan proses hukum ada yang mengikatnya dan sanksinya jelas, meskipun ada juga proses hukum bagi pelaku di luar disana,” imbaunya.

Selama ini, kata Iptu Andi Sitepu lagi, Sat Lantas Polrestabes Medan terus melakukan himbauan agar menghindari calo dalam pembuatan SIM. Himbauan dilakukan dalam pengeras suara, spanduk yang terpasang di Sat Lantas Jalan Adi Negoro / Jalan Arif Lubis Medan.

“Setiap hari petugas yang piket juga melakukan himbauan pakai Toa yang dipegang di depan kantor kita agar masyarakat pemohon tidak terjebak dan tertipu oleh calo,” tegasnya.

Dirinya juga memberikan tips dan skema bagi pemohon yang ingi membuat SIM diantaranya;

Pemohon datang mengambil formulir, kemudian melakukan pembayaran atministrasi ke BRI dengan melengkapi berkas dan surat kesehatan, kemudian dilakukan pemotretan diri (foto), lalu menunggu untuk ujian teori dan praktek. Untuk SIM C dikenakan Rp 100 ribu, untuk SIM A hanya Rp 120 ribu.

“Setelah itu, tinggal nunggu antrian. Jadi pengurusan SIM C yang resmi hanya Rp 100 ribu untuk pembuatan baru dan SIM A hanya Rp 120 ribu. Nanti nunggu giliran untuk ujian teori dan praktek, kalau lulus, dikasih hari itu juga SIM nya,” pungkas Kanit Reg Iden. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *