Dugaan Korupsi Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pertanahan

Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua Kantor Pertanahan di Kota Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerit.Com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor pertanahan di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai mencapai Rp1.170.440.000.000.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dua lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

Di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah proyek tol tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menelusuri dokumen yang relevan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat pembuktian perkara.

“Kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH., MH, melalui keterangan tertulis pada Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh dokumen yang ditemukan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Apabila dari hasil analisis dokumen ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut masih berlangsung. Tim penyidik terus bekerja di lapangan untuk mencari alat bukti tambahan.

“Tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rizaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *