Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (pinjol) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penetapan bunga.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang dipublikasikan pada Jumat (27/3/2026). Putusan tersebut merupakan hasil pembacaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama para anggota,” ujar Deswin Nur dalam siaran pers tersebut.
Ia menyebutkan, putusan tersebut menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat,” katanya.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, seluruh terlapor dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.
Deswin menambahkan, siaran pers resmi lanjutan akan disampaikan kemudian. Pihaknya juga membuka kemungkinan pemberian kutipan resmi tambahan maupun wawancara lanjutan guna mendukung pemberitaan.
“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” ujarnya.











