Jakarta, ArmadaBerita.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain menetapkan Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner, DPR RI juga menetapkan empat anggota lainnya yang akan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut, yakni:
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai rapat paripurna, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
Menurutnya, OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan agar semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat.
“Kami akan memastikan sektor jasa keuangan semakin mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan pelindungan konsumen,” ujarnya kepada wartawan.
Penetapan oleh DPR RI ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Setelah keputusan presiden diterbitkan, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











