Daerah  

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Simalungun! 5 Orang Langsung Diringkus

Share

SIMALUNGUN, Armadaberita.com – Penggerebekan sarang narkoba di wilayah Seribudolok, Kabupaten Simalungun, berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk segera ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni di bekas Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta.

Pada Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan dan anggota Polsek Saribudolok langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati lima orang pria yang sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram serta delapan bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, di antaranya empat kaca pirex berisi sisa sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan bola lampu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur pengaduan resmi.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku bahwa sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang merupakan warga Kecamatan Silimakuta. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan.

Namun saat didatangi petugas, W tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap W yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada para tersangka.

Saat ini kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba agar peredaran barang haram tersebut dapat diberantas secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *