Jakarta, ArmadaBerita.Com – Industri pers nasional berada dalam tekanan serius di tengah dominasi platform digital global yang kian menguat. Ketimpangan struktur pasar antara media massa konvensional dan raksasa digital dinilai tidak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan ancaman nyata bagi kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kondisi ini sebagai bentuk kegagalan pasar yang harus segera direspons negara. Hal tersebut mengemuka dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Dewan Pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, secara resmi menandatangani kerja sama strategis tersebut sebagai langkah konkret menghadapi dominasi platform digital yang berperan sebagai gatekeeper informasi.
“Ini bukan hanya soal persaingan usaha, tapi soal masa depan jurnalisme dan hak publik atas informasi yang berkualitas,” tegas Fanshurullah dalam sambutannya.
Menurut KPPU, posisi dominan platform digital kerap disertai praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga skema kemitraan iklan yang timpang dan merugikan media lokal.
Kondisi ini berdampak sistemik. Ketika media massa kehilangan sumber pendapatan dan ruang distribusi, publik menjadi pihak yang paling dirugikan karena berkurangnya akses terhadap informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Jika media mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka demokrasi ikut terancam,” ujar Fanshurullah.
Melalui MoU ini, KPPU dan Dewan Pers menyepakati tiga fokus utama kerja sama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih adil di era digital.
KPPU menegaskan tidak ada pelaku usaha, sebesar apa pun, yang boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerja. Persaingan yang sehat dipandang sebagai prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan.
“Pers yang sehat adalah pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat adalah pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya adalah fondasi Indonesia yang maju,” tegas Ketua KPPU.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam perjuangan panjang menciptakan level playing field di industri media. Di tengah gempuran era digital, negara dituntut hadir untuk memastikan jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat. (*)










