Medan, Armadaberita.com — Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
Rico Waas menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, publik perlu memahami kriteria tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tersebut serta mekanisme penjatuhannya oleh pengadilan.
“Masyarakat harus mengetahui siapa yang dapat dikenakan pidana kerja sosial dan bagaimana proses hukumnya, apakah melalui tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ujar Rico Waas.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diberlakukan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia berharap adanya dukungan lintas sektor, termasuk dari Pemko Medan, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kota Medan, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal,” kata Kriston.











