Medan, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi penanganan maraknya aktivitas keuangan ilegal melalui penyelenggaraan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/12/2025).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat antar-institusi dalam menangani kejahatan finansial digital yang semakin kompleks.
“Peningkatan kapasitas lintas institusi sangat diperlukan untuk merespons eskalasi kejahatan finansial digital yang semakin kompleks. Modus penipuan kini jauh lebih canggih dan kerap memanfaatkan kerentanan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut membahas berbagai isu keuangan ilegal yang masih marak di Sumatera Utara, termasuk perizinan gadai dan asuransi. Satgas PASTI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK kini beranggotakan 13 kementerian, dua otoritas, dan enam lembaga dengan tugas pencegahan dan penanganan keuangan ilegal.
Berdasarkan data per 20 November 2025, Satgas PASTI menerima 4.390 laporan terkait investasi ilegal secara nasional, termasuk 196 laporan dari Sumatera Utara. Sebanyak 354 entitas dihentikan operasinya. Untuk pinjaman online ilegal, terdapat 17.965 laporan secara nasional dan 690 laporan dari Sumatera Utara, dengan total 2.263 entitas dihentikan.
OJK juga mengingatkan bahwa seluruh usaha pergadaian swasta wajib mengurus izin paling lambat 12 Januari 2026.
“Kami akan melakukan pendekatan persuasif agar seluruh pelaku usaha pergadaian segera mengajukan izin usaha,” kata Khoirul.
Masyarakat diminta lebih waspada sebelum bertransaksi dengan entitas keuangan. OJK mengimbau warga untuk memeriksa legalitas perusahaan guna menghindari penyalahgunaan data serta penipuan berbasis impersonasi yang meningkat di media sosial dan aplikasi pesan instan. (*)











