HUKUM  

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Diduga Korupsi Aset

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Dugaan korupsi besar-besaran dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 memicu penggeledahan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lokasi yang digeledah meliputi kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), hingga proyek perumahan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan dilakukan Selasa (26/8/2025) berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut dan izin dari Pengadilan Negeri Medan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan puluhan penyidik.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari temuan Kejaksaan Agung terkait indikasi perbuatan melawan hukum dalam penjualan aset PTPN I. Dugaan pelanggaran muncul karena PT NDP disebut tidak menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat mengubah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), bertentangan dengan peraturan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, proses pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR juga diduga bermasalah. Husairi menegaskan, “Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.”

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menghitung total nilai aset yang telah dijual. Hasil lengkap penyidikan dipastikan akan disampaikan ke publik setelah proses selesai, menambah sorotan terhadap dugaan kasus korupsi yang bisa berdampak besar bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *