Pemerintah Pastikan Beli Emas Tak Kena Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Share

Armadaberita.com | JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang gemar berinvestasi emas! Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak akan dipungut pajak penghasilan (PPh Pasal 22) atas pembelian emas batangan. Kepastian ini disampaikan melalui terbitnya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru: PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpang tindih pemungutan pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Sebelumnya, terjadi duplikasi pungutan pajak pada transaksi emas antara pelaku usaha dan lembaga jasa keuangan (LJK) bulion. Contohnya, penjual memungut pajak 0,25% dan pembeli memungut lagi sebesar 1,5% untuk transaksi yang sama. “Kondisi seperti ini menimbulkan ketidakpastian dan perlu disesuaikan,” ujar Rosmauli.

Isi Penting PMK Terbaru:

  1. PMK 51/2025:
    • LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
    • Impor emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
    • Penjualan emas oleh konsumen akhir ke LJK Bulion dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenakan pajak.
  2. PMK 52/2025:
    • Transaksi penjualan emas kepada konsumen akhir, UMKM dengan skema PPh final, dan pemilik SKB PPh 22 dibebaskan dari pajak.
    • Termasuk penjualan ke Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan ke LJK Bulion.
    • Jika nilai penjualan emas ke LJK Bulion melebihi Rp10 juta, akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

Rosmauli menekankan bahwa perubahan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem agar lebih adil dan jelas. Pemerintah, lewat DJP, juga berkomitmen menyesuaikan regulasi perpajakan seiring perkembangan sektor keuangan dan kegiatan usaha bulion.

Untuk informasi lebih lanjut dan salinan resmi kedua PMK tersebut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Kesimpulannya: beli emas batangan untuk investasi? Aman! Tidak ada pungutan pajak bagi konsumen akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *