NEWS  

Residivis Curanmor, Kopral “Keok” Diterjang Timah Panas Polisi

Residivis Curanmor bernama Kopral, harus dibantu berjalan usai kakinya diterjang timah Panas polisi. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Meski sudah 4 kali keluar masuk penjara, pria bernama Kopral tak jera melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polrestabes Medan. Kali ini, saat tertangkap usai melakoni aksi serupa, pelariannya pun terhenti. Kopral “keok” diterjang timah panas unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu Malam 14 Juni 2025.

Tindakan keras yang dilakukan unit Resmob lantaran Residivis 4 kali ini berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Penangkapan tersangka Kopral setelah unit Resmob Polrestabes Medan menerima laporan pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan Kopral.

Iptu Eko Sanjaya, SH MH, Kanit Resmob Polrestabes Medan yang memimpin penangkapan itu, mendapatkan rekaman CCTV pelaku Kopral saat beraksi. Aksi Curanmor yang dilakukannya itu viral di media sosial dan menyorot dengan jelas wajahnya saat mencuri sepeda motor di salah satu rumah, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan bukti dari penyelidikan polisi, Kopral pun berhasil diciduk saat mengendarai sepeda motor bersama temanya berinisial,  BEMS di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari catatan kepolisian terungkap bahwa tersangka Kopral sudah lebih 4 kali melakukan tindak kejahatan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tertangkapnya Kopral dibenarkan oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya SH MH. “Iya benar sedang diperiksa saat ini,” sebutnya, Senin (16/6/2025).

Video saat Kopral dan temanya ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim juga diunggah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui akun instagramnya.

Pasca ditangkap, Kopral sempat diinterogasi oleh Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya saat dalam perjalanan ke Mapolrestabes Medan. Terungkap Kiki merupakan sosok ‘Bramacorah’ atau residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *