NEWS  

Motor Kawan Dijual dan Uangnya Dijudikan, Martinez Dijemput Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Lihat kelakuan salah seorang remaja yang baru beranjak dewasa di Deli Serdang ini mungkin semua orang cukup geleng-geleng kepala. Pasalnya, sudahlah dikasih pinjam sepeda motor, eeehh, taunya malah dijualnya. Uangnya dijudikan pulak lagi.

Karuan pemiliknya tak terima, sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.

Laporan korban pun ditindaklanjuti polisi. Remaja beranjak dewasa yang tak memiliki pekerjaan itu akhirnya dijemput polisi saat berada di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (29/6/2020) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dikepolisian, penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh, Martines F Simarmata, warga Dusun Bintang Bulan, Desa Lambarus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (26/6/2020) lalu, sekira pukul 17.35 WIB.

Sore itu, remaja bebrusia 20 tahun itu meminjam sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3281 ZS milik temannya yang bernama, Aser Niago Simarmata (20).

“Tersangka meminjamnya dengan alasan untuk membeli makanan sebentar,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Akan tetapi, jelas Ipda Dimas, tunggu punya tunggu pelaku tak kunjung kembali. Alhasil korban jadi resah. Dicari pun tak ketemu. Hingga korban memilih membuat laporan bahwa motornya dilarikan sang teman.

Selidik punya selidik, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Setelah informasi itu didapat, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang telah diketahui dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, pelaku sedang duduk di kawasan Jalan Sei Merah,” terang, Ipda Dimas.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan telah menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama, Fiki.

“Pelaku (Martines F Simarmata) menjual sepeda motor Aser Niago Simarmata seharga Rp.3.000.000 kepada Fiki. Hasil penjualan motor itu, dihabiskan semuanya untuk berjudi domino,” sebut Dimas.

Saat ini, kata Dimas pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Tanjung Morawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan penadanya, Riki dalam pengejaran petugas,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *