Labuhan Batu, ArmadaBerita.Com
Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran 976 butir ekstasi, Selasa (23/6/2020). Dari pengungkapan itu, polisi memgamankan empat orang tersangka yang terdiri dari para pengedar, serta pelanggan atau pengguna.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu Rabu (24/6/2020) menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari diamankannya seorang laki-laki berinisial HSS alias Kadeng dan tiga orang perempuan inisial S, SMS, dan ER, di salah satu kafe di Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Dari mereka, ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak lima butir dibalut tisu, ekstasi warna biru sebanyak setengah butir dibalut tisu, dan lima unit handphone. Turut diamankan dua orang laki-laki inisial EH dan UR yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.
Petugas pun mengintrogasinya, dan ER mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari HSS alias Kadeng.
“Setelah ER buka suara, tim melakukan penggeledahan di rumah HSS alias Kadeng, di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan ditemukan serta disita berupa satu set bong (alat hisap sabu),” ungkap AKP Martualesi.
Selain rumah Kadang, ER yang buka suara rumahnya di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, tak luput dari penggeledahan.
“Di rumah ER, ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah kaleng Surya, dan ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip,” jelasnya.
Dihadapan petugas, tersangka HSS alias Kadeng kembali buka suara bahwa masih ada lagi ekstasi yang disimpan dirumahnya. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu kembali melakukan penggeledahan rumah HSS alias Kadeng.
“Penggeledahan ke dua di rumah tersangka HSS alias Kadang ditemukan serta disita barang bukti ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi,” sebut mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Oleh petugas, tersangka HSS alias Kadeng dan tiga orang perempuan inisial S, SMS, dan ER, serta barang bukti dan dua orang laki-laki inisial EH dan UR (yang turut diamankan) dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.
Dihadapan petugas, ER pun mengakui sudah tiga kali mendapatkan pesanan ekstasi dari HSS alias Kadeng sebanyak 10 butir.
“ER membelinya dari HSS seharga Rp160.000 per butir dan kembali menjualnya seharga Rp200.000 per butir. Tersangka S dan SMS yang juga kita amankan adalah pelanggannya,” paparnya.
Sedangkan tersangka HSS alias Kadeng menerangkan sudah kedua kali mempereloh ekstasi. Pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp100.000 per butir, dan dijual Rp120.000 per butir.
Ekstasi tersebut dijemputnya di daerah Sibolga (saat ini masih dalam pengembangan polisi). Selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual, dan yang kedua kali sebanyak 1.000 butir, dan akhirnya tersangka tertangkap.
“ER dan HSS alias Kadeng dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara S dan SMS dijerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (Yanto)











