Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tim Tekab Polresta Deli Serdang kembali menangkap salah seorang pelaku pencurian sarang burung walet di kawasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang tersangka yang baru diamankan yakni, Marianto alias Ateng (35) warga Jalan Kesatuan, Gang Cempaka Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Pria yang sehari-harinya bekerja mocok-mocok ini diamankan pada saat melintas di Pasar Hitam Galinda, Kelurahan Galang, Kota Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, petugas telah menangkap Hamdani Lubis alias Jems (35) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan komplotan pelaku. Kini polisi masih memburu 4 orang lagi yang menjadi kawanan pelaku.
“Jems awalnya kita amankan dari pengembangan perkara tindak pidana pencurian pembobolan rumah, nah kemudian ia menerangkan juga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Galang, dari keterangannya kita dapat identitas M alias Ateng yang kemudian kita amankan,” terang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Senin (22/6/2020).
Dikatakannya, penangkapan atas keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020/ SU / Resta DS/ Sek Galang tanggal 08 Januari 2020. Korbannya adalah, Wie Kok, warga Jalan Printis Kemerdekaan No. 29, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pencurian sarang burung walet itu bermula pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 WIB, korban saat itu sedang berada di rumahnya yang di Medan.
Pada saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat rekaman CCTV gedung walet miliknya dari handphone. Saat itu korban melihat ada dua pria sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet. Melihat hal itu, korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng, tetapi Ateng tidak menjawab, meski berulang-ulang di hubungi.
Kemudian korban langsung meluncur dari Medan menuju lokasi dan melihat sarang walet miliknya sudah hilang sebanyak 2 kg. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
“Pada hari Sabtu (20/6/2020) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial Hamdani Lubis alias Jems, dalam perkara tindak pidana pencurian pembobolan rumah di Bakaran Batu, Lubuk Pakam dan dari hasil interogasi ia juga merupakan salah satu pelaku pencurian sarang burung wallet milik korban Wie Kok,” jelasnya.
Dihadapan polisi, Jems buka suara kalau ia bersama rekan lainnya ikut beraksi. Polisi pun berhasil mengamankan Ateng.
“Dari keterangan Jems dan Ateng diketahui terdapat 4 pelaku lainnya masing-masing berinisial RB alias B (40), J (35), D (20) ketiganya warga Kecamatan Galang dan A (40) warga Kecamatan Lubuk Pakam yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” terang, Firdaus.
Ateng juga mengakui bahwa ia dan J bekerja sebagai penjaga walet milik korban dan RB alias B menawarkan kerjasama untuk melakukan pencurian sarang burung walet milik korban.
“Lalu RB alias B mengajak Jems dan A untuk masuk ke dalam sarang burung walet. Setelah berhasil dicuri kemudian dijual. M alias Ateng dan J mendapat bagian masing-masing Rp 1 juta dari RB alias B,” ungkapnya. (Ck)











