NEWS  

GKN di 2 Lokasi, Sat Sabhara Polrestabes Medan Amankan 7 Orang

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), di dua kawasan di wilayah hukum Polsek Sunggal, Kamis (11/6/2) sore.

Grebek Kampung Narkoba (GKN) langsung dipimpin Kasat Sabhara AKBP Paulus Sinaga SIK, didampingi Kanit Reskrim Sunggal AKP Syarif Ginting SH MH, dan personil Sat Sabhara Polrestabes Medan Polsek Sunggal.

Penggerebekan lokasi pertama di lakukan di Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal. Persisnya di Gang Pantai belakang rumah warga yang berdekatan dengan aliran sungai.

“Dalam penggerebekan tersebut kita mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba,” sebut Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Sinaga.

Ada pun ke enam pelaku yang diamankan yakni, Ryiana (42) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Cinta Damai, A Lubis (35) warga Jalan Klambir V, M. Napala (23) yang merupakan pekerja P3SU Kecamatan Medan Sunggal, Risky S (42) warga Jalan Klambir V, Gang Jihat Kecamatan Medan Helvetia, Samuel Siboro (28) warga Jalan Karya Pasar V Kampung Lalang dan Topan S (21) warga Jalan Klambir V, Gang Mushola, Kelurahan Medan Sunggal.

“Selain para pelaku, dalam penggerebekan pertama Tim gabungan mengamankan 1 Linting ganja kering, 1 linting ganja kering campur tembakau, kaca pirex sisa sabu sebanyak 3 buah, bong sabu sebanyak 9 botol terbuat dari botol Aqua, 3 unit sepeda motor, 2 paket sabu siap edar,” ucap AKBP Paulus Sinaga.

Selanjutnya terang Paulus, Tim kembali melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Jalan TB Simatupang Gang Lembah Berkat Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Disana petugas gabungan ada mengamankan seorang pelaku terduga narkoba.

“Di lokasi kedua ada jug diamankan satu orang pelaku bernama Rian M (24) warga Jalan Sri Gunting Gang Munari,” ungkap Paulus Sinaga.

Selanjutnya seluruhnya dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Seluruhnya dibawa ke Polsek Sunggal dan di periksa serta apabila terbukti akan dilanjutkan ke proses pengadilan,” pungkas Kasat Sabhara AKBP Paulus. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *