NEWS  

Polresta Deli Serdang Ringkus Tersangka Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bripka Surianto

Share

Armada Berita. Com, DELI SERDANG – Sat Lantas Polresta menggelar Press Release terkait penangkapan tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya anggota Sat lantas Polresta Deli Serdang Bripka Surianto saat bertugas, Jumat (20/03/2020).

Kronologis kejadian pada Rabu (25/12/2019) lalu. Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5409 MG hendak berangkat dari Polresta Deli Serdang menuju Pospam Kayu Besar di Tanjung Morawa untuk melaksanakan pergantian piket pospam Natal dan Tahun Baru 2020.

Namun saat sampai di lokasi kejadian, tepatnya dekat Yayasan Perguruan Karya, dari arah berlawanan datang truk Colt Diesel BK 9551 VK yang ingin mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya, truk tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Aipda Surianto hingga korban mengalami luka robek dan memar di kepala, luka lecet di tangan dan kaki.

Kasatlantas dan Kanit Laka Satlantas Polresta Deli Serdang yang mendapat laporan turun ke lokasi. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra, Lubuk Pakam untuk mendapat perawatan medis, Namun akhirnya korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, jajaran Polresta Deli Serdang pun berduka.

Petugas kemudian melakukan olah TKP, menyita barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap sang pengemudi truk yang diketahui telah melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapati informasi tersangka berinisial SU(29) warga Dusun II Desa Sukamulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Namun setelah melakukan penyelidikan ke kediaman tersangka, tersangka tak berada di lokasi. Lewat kerja sama dengan IT Mabes Polri, akhirnya, Personil Sat lantas Polresta Deli Serdang berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi keberadaan SU yang berada di rumah pamannya tepatnya di Desa Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Pada Senin (16/03/2020), Kanit Laka Lantas Polresta Deli Serdang, IPTU Romi Syahputra beserta anggota yakni Bripka Sarwono dan Bripka Nirwansyah bergerak melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.

Tepat sasaran, akhirnya pada hari Rabu (18/03/2020), bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya, IPDA Musa HS Sibarani, Personil berhasil membekuk tersangka SU yang berada di lokasi rumah pamannya yang berlokasi di Desa Jati Baru Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak.

Tersangka SU pun kemudian selanjutnya diamankan ke Polsek Bunga Raya untuk dilakukan pemeriksaan, usai dari pemeriksaan tersebut, Personil Sat Lantas Polresta Deli Serdang selanjutnya membawa tersangka SU ke Mapolresta Deli Serdang untuk lanjut diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfimasi awak Media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Rina S Tarigan SIK menjelaskan pelaku sudah diamankan dan selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *