Medan, ArmadaBerita.Com
Muhammad Ilham alias Comot (33) warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Lorong Gelor, Kelurahan Tegak Sari II, Kecamatan Medan Area, tak mau sendirian saat ditangkap Tekab Polsek Medan Timur atas tuduhan pencurian sepeda motor.
Ia pun mengakui temannya, Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48) warga Jalan AR Hakim, Gang Padang Lawas, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ikut terlibat.
Alhasil melalui Comot, polisi melakukan penjembakkan hingga berhasil meringkus Yoyo. Keduanya pun sama-sama di jebloskan ke penjara Polsek Medan Timur.
Setelah diusut, keduanya terlibat atas pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam BK 6973 AEP milik, Sunarji (56) yang hilang di dalam rumah korban, Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, Jum’at (13/3) siang menyebut, penangkapan pelaku berawal mengenai informasi adanya seorang pelaku curanmor yang akan menjual kreta curian di Simpang Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Mengetahui hal itu, Tim Tekab Polsek Medan Timur melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku Comot yang saat itu menjualnya lantas merespon dengan penawaran harga Rp 2,5 juta yang disanggupi polisi.
Kemudian setelah pelaku Comot membawa Yamaha Mio GT warna hitam BK 6973 AEP ke TKP, polisi langsung menyergap dan menangkapnya.
“Kita langsung interogasi dan tersangka Comot mengakui bahwa sepeda motor itu diambil dari rumah korban di Jalan Rawa Cangkuk bersama denga temannya, Suryo Aryo Utomo alias Yoyo dengan peran yang menunggu di atas sepeda motor Honda Beat BK 6026 AHV di Gang Seto,” terang, Iptu Tambunan.
Dari ‘nyanyian’ Comot, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku, Yoyo setelah melalui proses pemancingan hingga diketahui keberadaannya yang sedang duduk di kawasan tak jauh dari rumahnya.
“Kemudian tim memberi info untuk melacak sepeda motor curian itu diketahui bahwa data pemiliknya adalah Sunarji yang beralamat di Jalan Rawa Cangkul 1. Selanjutnya Tim mengetahui tentang korban yang memang baru saja kehilangan motor miliknya,” terang Kanit Reskrim lagi.
Kini, kedua tersangka berikut sepeda motor curian dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan dalam aksi pencurian itu turut diamankan di Polsek Medan Timur.
“Sesuai hasil interogasi terhadap tersangka Comot mengakui baru 1 kali melakukan pencurian. Kalau tersangka Yoyo baru keluar penjara dalam kasus Narkoba,” pungkasnya. (Nst)










