ArmadaBerita.Com, DELISERDANG – Usianya sudah 70 tahun, masih saja mau jadi juru tulis (jurtul) toto gelap. AA (70), warga Dusun Pasar Besar, Desa Karanganyar Kecamatan Beringin Deliserdang ini hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, Rabu (11/3) sore.
AA ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, tak jauh dari kediamannya. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti uang Rp217 ribu, satu unit hape merek Mito warna hitam berisi tebakan angka, dua buku tulis, sebuah kertas karbon dan selebaran kertas berisi tebakan angka togel.
“Sudah diamankan dan sedang diproses di Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama memberikan informasi tentang adanya togel. Sehingga Polri dalam hal ini Polresta Deliserdang bisa meringkus dan mengamankan pelaku juru tulis togel,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Kamis (12/3). (CK)












