Medan, Armadaberita.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa hukum yang berkualitas seharusnya tidak hanya mengikuti prosedur, tetapi juga mampu memahami aspirasi masyarakat yang tercermin dalam hukum yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hukum yang baik harus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum.
Dalam upaya mewujudkan hukum yang responsif terhadap keinginan masyarakat, pendekatan keadilan restoratif menjadi sebuah solusi untuk penyelesaian perkara tindak pidana. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian bersama dengan menekankan pemulihan ke keadaan semula, bukan sekadar hukuman terhadap pelaku.
Realisasi dari penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Sumut telah mencapai 140 perkara hingga awal Desember 2023. Proses ini melibatkan serangkaian tahap hingga mendapatkan persetujuan dari JAM Pidum Kejagung RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, Senin (11/12/2023) menyampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, bahwa dari 140 perkara yang dihentikan dengan pendekatan humanis, Kejari Simalungun menjadi penyumbang terbesar dengan 15 perkara, diikuti Kejari Langkat (14 perkara), Kejari Asahan, dan Kejari Labuhanbatu (masing-masing 13 perkara).
Yos A Tarigan menjelaskan bahwa urutan keempat hingga keenam ditempati oleh Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (10 perkara), Kejari Belawan (8 perkara), dan Kejari Tanjung Balai (7 perkara), sementara sisanya bervariasi antara 1 hingga 5 perkara.
Adapun syarat penghentian penuntutan melibatkan tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta, dan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Proses penghentian penuntutan ini menitikberatkan pada esensi, yaitu mengapa tersangka melakukan tindak pidana dan komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menekankan bahwa dengan tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban, penghentian penuntutan lebih menitikberatkan pada pemulihan ke keadaan semula, bukan hanya sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
“Penerapan keadilan restoratif sesuai Perja No. 15 Tahun 2020 lebih menitikberatkan pada pencapaian nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum,” tandasnya. (Dewa)











