NEWS  

Reformasi KPPU: Prof. M. Afif Hasbullah Ungkap Prestasi dan Tantangan Masa Depan

Share

Jakarta, Armadaberita.com – Prof. M. Afif Hasbullah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan prestasi dan tantangan selama kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat.

Dalam diskusi media di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (4/12), Prof. Afif menyatakan bahwa reformasi hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan UMKM menjadi fokus utama KPPU selama lima tahun terakhir. Menyikapi kondisi perekonomian yang dipengaruhi pandemi Covid-19, KPPU menjadikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan putusan KPPU sebagai hal penting.

Kinerja Persaingan Usaha

Afif melaporkan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan tingkat persaingan nasional meningkat dari 4,65 pada 2020 menjadi 4,87 pada 2022. Sebanyak 105 perkara dan 6 penetapan perubahan perilaku dijatuhkan selama lima tahun tersebut, dengan total denda mencapai Rp459,15 miliar.

Pada dimensi kelembagaan, KPPU mencatat peningkatan indeks persaingan usaha dari 4,45 pada 2018 menjadi 5,23 pada 2023. Efektivitas pelaksanaan putusan juga meningkat, dengan penurunan persentase putusan yang belum dilaksanakan dari 58,7% pada 2018 menjadi 51,5% pada 2023.

Reformasi atau Inovasi Hukum

Dalam upaya reformasi hukum, KPPU menerbitkan 33 peraturan, termasuk norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan daring. Ketua KPPU menekankan peraturan kemitraan UMKM yang memberikan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Upaya Pencegahan

KPPU aktif dalam upaya pencegahan, mengeluarkan 26 Peraturan KPPU dan tujuh Peraturan Ketua KPPU. Program Kepatuhan Persaingan Usaha berhasil menarik minat 43 perusahaan besar, dengan 80% mendaftar secara sukarela. KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dengan 63,4% respons positif.

Pengawasan Kemitraan UMKM

Afif menyebut pengawasan kemitraan UMKM sebagai dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas. Sejak 2019, KPPU telah menyelesaikan 59 persoalan kemitraan di sektor seperti perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.

Tantangan dan Pekerjaan Rumah

Prof. Afif mengakui adanya tugas yang belum terselesaikan, termasuk amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Pengoptimalan e-government, diplomasi internasional menggunakan isu kebijakan persaingan, dan pengawasan terhadap ekonomi digital merupakan tantangan ke depan.

Meski demikian, Afif berharap agar pimpinan KPPU di masa mendatang mampu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah, menjaga transparansi, dan memastikan KPPU terus berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dalam mengakhiri keterangannya, Afif menyatakan, “Semoga proses transisi berjalan dengan lancar.” (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *