NEWS  

Miliki Sabu, Wanita Puruh Baya Diamankan Polisi dari Jalan Mesjid Tanjung Balai

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Sorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai saat sedang berdiri dipinggiran Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16.50 WIB.

Wanita paruh baya yang diamankan polisi itu adalah, Misnah alias Mis, warga Komp Mujur, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dari perempuan berusia 48 itu, polisi mendapati 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Minggu (23/2/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai adanya seorang perempuan memiliki narkotika jenis shabu berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui memang benar terlihat seorang perempuan paruh baya sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan.

“Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah,” terang, Putu.

“Ketika diintrogasi, tersangka Mis mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya,” jelas Kapolres Tanjung Balai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjalani serangkaian pemeriksaan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *