EKBIS  

Distributor Akui Jual Minyakita Bersyarat Inisiatif Sales Untuk Memperoleh Intensif

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying-in atau penjualan bersyarat produk Minyakita oleh pihak distributor, Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I melakukan pemanggilan terhadap distributor guna dilakukan pendalaman.

Diskusi itu dihadiri distributor PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL dan dilaksanakan di KPPU Kanwil I, Kamis (17/2/2023).

Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying-in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. “Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk ‘mengawinkan’ minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan Margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL,” kata Ridho selaku Kepala kanwil I menerangkan hasil pertemuan itu kepada wartawan, Jum’at (17/2/2023).

Disebutkan Ridho bahwa pemaketan produk diakui oleh Agus selaku koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales. “Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk Margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor,” paparnya.

Ridho lantas mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek ‘mengawinkan’ produk minyakita lagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya.

Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita diatas HET. “Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi,” jelas Ridho.

Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Bulan Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk minyakita dari produsen. “Bahkan saat ini kondisi masih blm ada pasokan baru lagi,” tandasnya.

Menutup diskusi, Ridho mengatakan bahwa pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying-in bukan merupakan perintah dari distributor. “KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum,” tegas Ridho. (Ril/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *