Siantar, ArmadaBerita.Com
Anwar dan istrinya, pemilik Pabrik Mie Basah diduga berformalin di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tidak bisa tidur nyenyak.
Pasalnya, keduanya kini telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siantar.
“Memang sedang dalam lidik Paminal. Jadi, masih di lidik, laporannya menyusul,” ujar Kasih Propam Polres Siantar AKP Sri Surtiaty dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023) sore pukul 18.00 WIB.
Nantinya, kata AKP Sri Surtaty, jika Polisi benar melakukan kelalaian, pihaknya akan menindak secara tegas karena setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi.
Termasuk melakukan sidang kode etik. Bahkan, akan dijatuhi hukuman pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) kalau kasus itu dikatakan sangat berat.
“Benar, kalau terbukti, itu sanksi tegasnya,” imbuhnya AKP Sri Surtaty, seraya mengatakan pihaknya akan mengabarkan wartawan terkait masalah tersebut.
Sementara, mengulik dari informasi warga, Anwar selaku pemilik Pabrik Mie merupakan oknum anggota TNI.
“Masih aktif, kalau sekarang infonya sudah pindah tugas ke Pekan Baru sana,” ucap warga yang tak lain tetangga Anwar sebelumnya kepada wartawan.
Berita sebelumnya, Pabrik Mie Basah milik Anwar digerebek pada, Sabtu (4/2/2023) sore pukul 16.00 WIB.
Selain Anwar, ada empat pekerja yang juga dikabarkan telah diamankan Polres Siantar. Penangkapan tersebut berlangsung karena Mie mengandung cairan Formalin.
Adanya pemberitaan itu, Andika Prayogi Sinaga, selaku Ketua Komisi l DPRD Pematangsiantar meminta Dinas terkait rutin melakukan razia. Khususnya razia terhadap makanan yang berjenis seperti mie basah dan lain sebagainya.
Politisi Partai Hanura tersebut mengatakan, BBPOM dan Dinas Kesehatan Kota Siantar harus bertindak tegas dengan melakukan razia terhadap Mie yang sudah beredar di Siantar-Simalungun.
“Jangan beri ruang kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan untung yang banyak namun mengorbankan kesehatan masyarakat. Pastikan produk yang dimakan warga Siantar itu bersih dan higienis serta tidak mengandung formalin,” tegasnya.
Andika menambahkan, BBPOM sebagai lembaga pengawas makanan, harus cepat menindaklanjuti dugaan mie berformalin karena taruhannya adalah kesehatan warga Siantar.
“Selain itu, Polres Siantar harus segera tindak para pelaku ataupun produsen yang melakukan kecurangan dalam bisnis dengan mengabaikan kesehatan masyarakat,” harap Andika.
Masih kata Andika dihubungi, Senin (6/2/2023) pagi jam 09.13 WIB. Terkait maraknya kabar pabrik mie basah yang diduga gunakan formalin, pihaknya akan mengadakan rapat.
“Kita segera mengundang pihak Dinas Kesehatan untuk membahas ini, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dimana kabar ini segera kami tindaklanjuti karena sudah membahayakan,” tutupnya Andika mengakhiri. (Yud)











