EKBIS  

OJK KR5 Sumbagut Sosialisasi Tentang Usaha Gadai Kepada Polrestabes Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan usaha gadai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (KR5 Sumbagut) menyelenggarakan sosialisasi kepada Polisi Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti anggota Polrestabes Medan, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah kota Medan, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, dan pegawai OJK KR5 yang membidangi pengawasan IKNB itu dilakukan secara virtual pada Selasa (29/3/2022) itu bertemakan “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian”.

Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Agus Maiyo, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK, M. Wukir Rohmadi, yang memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian.

Kemudian, Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Irhamsah yang memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai (SIWI) serta mengenai pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi, dan usaha gadai yang tidak memiliki izin usaha.

Hadir membuka acara Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bapak Untung Santoso. Beliau menyampaikan bahwa perusahaan pergadaian tumbuh menjadi perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Pergadaian mampu tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana,” ucap Untung.

Dipaparkannya lagi bahwa, perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Sera rinci, Untung menyebutkan bahwa jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.

“Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” rincinya.

Hingga Desember 2021, jelaa Untung, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 Miliar. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *