NEWS  

Soal Penolakan Jenazah Covid-19 Seret Jesue Tarigan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Berharap Kasusnya di SP3

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Gegara memegang teguh kesepakatan yang dilakukan pihak Desa setempat dan keputusan bersama warga, Jesue Tarigan alias Suai Tarigan (48) malah tersandung kasus.

Pria yang tinggal di Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini dilaporkan atas tuduhan menghalangi-halangi jenazah Covid-19. Bahkan, kini Jesue ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deli Serdang dengan bukti Nomor: S.P.gil/85/I/2022/Reskrim.

Menanggapi hal itu, Jesue Tarigan mengaku heran atas penetapan tersangka padanya. “Saya heran, padahal ini sesuai kesepakatan bersama yang diketahui Kepala Desa, BPD dan masyarakat agar tidak boleh menguburkan jenazah Covid-19 di TPU di Desa kami, tapi kenapa saya yang ikut menolak malah dijadikan tersangka?” kata Jesue Tarigan kepada wartawan, Senin (7/3/2022) sore.

Ia cerita kalau sebelumnya memang ada sebuah lahan yang direncanakan akan dijadikan tempat menguburkan jenazah Covid-19 di Desa itu, namun hal itu diurungkan setelah banyak mendapat penolakan kerasa dari masyarakat.

Petaka pun menimpa Jesue Tarigan pada awal Juli 2021 lalu saat salah seorang keluarga yang dianggap lumayan dipandang disana meninggal dunia diduga karena Covid-19. Mereka akan menguburkan jenazah Robert I. Ginting itu di TPU Kristen Ujung Serdang. Melihat hal itu, spontan Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut sebelum mendapatkan izin dari Kepala Desa karena telah disepakati bersama.

“Mereka lalu mencoba menelfon Kepala Desa setempat yang bernama, Jenda Inganta Barus namun tidak mendapatkan jawaban. Lalu mereka menanyakan apakah saya keberatan dan saya iya kan,” aku Jesue.

Disitu, para keluarga almarhum lantas membawa kembali jenazah ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance. Akan tetapi, pihak keluarga mendatangi warung tak jauh dari lokasi pemakaman itu. Meski jenazah telah dibawa kembali, keluarga almarhum mengaku ikhlas namun mempertanyakan ke warga disana adakah yang setuju jenazah dikebumikan di TPU kampung itu.

“Nggak ada yang tunjuk tangan untuk setuju. Kemudian mereka nanyak lagi, ada yang tidak setuju? Warga juga gak ada respon, hanya diam aja. Terus mereka nanyak lagi, ada kah satu orang saja yang nggak setuju? Disitulah saya angkat tangan sendiri mengatakan tidak setuju,” beber Jesue.

Jesue pun tak tau kalau hal itu rupanya membuat keluarga almarhum marah sehingga melaporkannya ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu tertera dalam laporan Model A dengan pelapornya adalah polisi seperti yang tertuang dalam LP/A/378/VII/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA DELI  SERDANG TGL 12 JULI 2021 dengan pelapornya, Iptu R. Hutagaol.

Tak sampai disitu, Jesue pun dikejutkan dengan pemanggilan sebagai saksi atas kasus itu hingga akhirnya mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada Kamis (27/1/2022).

Penetapan tersangka terhadap Jesue Tarigan itu membuat Jamot Samosir SH selaku kuasa hukum Jesue menganggap janggal. Jamot Samosir beralasan, kasus kliennya dianggap tak memiliki unsur pidana.

Apalagi, karena yang meninggal adalah Robert Ginting Jamot menuding seakan ada perlakukan khusus dari Kepala Desa. Sebab, Kepala Desa langsung mengajak para warga untuk berkumpul soal rencana akan dikuburkannya jenazah Robert Ginting di lokasi lahan di Desa itu. Namun, Jamot mengaku bahwa kebanyakan warga juga tidak setuju.

Ironisnya lagi, kata Jamot, daftar hadir di pertemuan mendadak pagi itu malah balik menyerang kliennya seakan mereka yang hadir setuju lokasi lahan di Desa itu dibolehkan dijadikan pemakaman Covid-19.

“Karena hanya mengatakan tidak setuju mereka langsung melaporkannya, jadi dimana unsur pidananya? Dia nggak ada bawa senjata, dia nggak ada menganiaya atau menghalangi, cuma tidak setuju. Lagian kalau disangkakan dengan pasal menghalangi-halangi, klien saya itu apalah, hanya seorang diri mana mungkin mampu menghalangi ramainya keluarga almarhum yang datang saat itu,” tutur Jamot Samosir, SH.

“Lagian kan sudah memang sudah dianjurkan saat itu kalau pemakaman Covid-19 penguburannya menggunakan APD dan sudah ada tempatnya. Lagian warga disana banyak kok yang nggak mau disana ada pemakaman Covid-19,” bebernya lagi.

Atas dasar itu, Jamot juga menduga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak terang benderang. Karena dari itu ia menduga bahwa oknum penyidik Polresta Deli Serdang terlalu condong dan berada dibalik keluarga almarhum Robert Ginting yang keberatan. Sehingga ia mengharapkan Polda Sumatera Utara dapat mengambil alih kasus itu.

“Kita menduga mengarah kesitu. Untuk itu kita mengharap agar kasusnya ditarik ke Polda Sumut biar lebih terang benderang,” bilangnya.

Jamot Samosir SH dan Jesue Tarigan juga berharap sekiranya kasus yang menimpanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan polisi bisa menghentikan kasusnya karena tidak mengandung unsur pidana. Apalagi, sambung keduanya, Jesue sudah meminta maaf kepada Bergap Barus selaku orang perwakilan dari keluarga almarhum Robert I. Ginting saat melakukan pertemuan di kantor Desa.

“Kita hanya berharap kasusnya dihentikan atau di SP3. Kita juga sudah menemui perwakilan keluarga almarhum Robert Ginting untuk melakukan perdamaian, namun tidak ada titik temu. Mereka maunya kuburan Robert Ginting dipindahkan ke kampung kami dengan klien kami yang menanggung semua,” harapnya. (ASN/CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *