NEWS  

Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi di Deli Serdang, Kasatpol PP Siapakan Personil Untuk Menutupnya

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, menegaskan sudah mempersiapkan personil untuk menutup galian C di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

“Kemarin (Rabu, 19/1/2022), surat dari Camat Batang Kuis sudah masuk dan sudah komunikasi dengan kita. Namun karena hujan, kita tidak jadi kelokasi galian C diduga tanpa uzin itu. Tergantung Camat, kapan mau turun kita siap. Personil sudah kita siapkan untuk kelokasi menutup galian C itu,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri SIk, ketika dikonfirmasi akan koordinasi dengan Muspika setempat untuk mengecek ke lokasi.

Sementara itu, pantauan dan informasi yang dihimpun dilapangan, galian C diduga tanpa izin disebut-sebut dikelola J di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang sudah beroperasi sekitar setahun lebih. Dalam sehari, puluhan truk bermuatan tanah galian keluar dari lokasi dan dijual ke berbagai kilang batu bata.

J ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/1/2022) mengakui jika galian C tanpa izin di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dikelola olehnya. “Hanya menghabiskan tanah sisa saja itu bang,” cetusnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *