Deli Serdang, ArmadaBertia.Com
Tim gabungan dari Ditreskrimum Poldasu, Polresta Deli Serdang (DS) dan Polres Sergai berhasil “menggulung” 5 pelaku Curas di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 pukul 23.30 WIB.
Para komplotan Curas tersebut dibekuk pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.00.WIB. Saat itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendengar bahwa pelaku Curas Indra alias Kunyit yang merupakan DPO Kasus Curas sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Informasi itupun ditindaklanjuti. Sat Reskrim Polresta Deli Serdang (DS) dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus bergerak cepat menuju Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kasat Reskrim bersama tim Ditreskrimum dan tim Polres Sergai terus mengikuti perjalanan pelaku Indra Kunyit bersama teman-temannya (Dkk) dan sekira pukul 23.30 WIB, berhasil meringkus para pelaku di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
“Para pelaku yakni; Indra alias Kunyit (48), Karim (50), Yogi (28), Mahdi (50), dan seorang wanita bernama, Arman (43),” terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd. Firdaus kepada wartawan, Jumat (3/9/21).
Saat team melakukan Penggeledahan di dalam Mobil Avanza hitam milik pelaku ditemukan barang bukti 1 bilah Gunting Besi warna merah yang di gunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, 1 buah linggis besar.1 Buah linggis kecil, 1 Derigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, 1 buah pahat baja, 1 buah obeng panjang, 2 unit hp Nokia, 1 unit hp Samsung dan 1 unit hp merk Oppo.
Ke lima pelaku dilakukan Introgasi di Polres Tebing. Dalam pengakuannya pelaku benar pada bulan Juni silam telah melakukan Curas di wilayah hukum Kecamatan Lubuk Pakam. “Mereka juga mengaku telah 20 kali melakukan Kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan 3 kali melakukan kasus curanmor di wilkum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Firdaus.
Tim Gabungan terus melakukan pengembangan kasus hingga mendapat petunjuk dan bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang), Kecamatan Perbaungan, yang akhirnya dari Rumah Mahdi (50) berhasil diamankan 3 Unit Sepeda motor yakni 1 Unit Sepeda motor Honda Vario, 1 Unit Sepeda motor Honda beat, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Street.
“Pelaku Kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan yang terjadi selama ini,” ucapnya. (CK)











