Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Diduga kurang hati-hati dan naas mengendarai mobil Truck Colt Diesel, membuat Syahril menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Jalan Umum KM 21 -22 Medan-Tebing Tinggi tepatnya depan SPBU 14. 203. 1101, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang , Rabu (2/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Akibat kecelakaan itu, seorang pejalan kaki bernama Legianto (40) warga Dusun 7, Desa Wono Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tewas.
Mengetahui insiden maut tersebut, Personel Sat Lantas Polresta Deli Serdang langsung terjun ke lokasi dan mengamankan situasi. Dari lokasi, Syahril pun diamankan berikut truck Mitsubishi colt diesel BK 8941 CG yang dikemudikan Syahril.
Sementara itu, petugas lainnya dibantu warga korban yang mengalami memar di kepala, luka robek di kening sebelah kiri, luka robek di paha kiri, hingga telinga mengeluarkan darah dibawa ke RS Grandmed Lubuk Pakam.
“Di perjalanan, korban meninggal dunia,” kata Kompol SL Widodo, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kamis (3/12/2020) pagi.
Disebutkan Kompol SL Widodo, mobil truck itu datang dari arah Tebing Tinggi menuju ke arah Medan. Pengemudi tak menyadari didepannya ada pejalan kaki yang hendak menyebrang dari kanan ke kiri jalan. Akibatnya, tabrakan tak terelakan.
Selain mengamankan barang bukti, supir truck yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selayang Raya, Kabupaten Muko Muko / Pasar 14 Dusun 2, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itupun terancam kurungan penjara dengan waktu yang lama.
“Supir truck terancam kurungan penjara selama 6 tahun, sesuai pasal 310 ayat 4,” sebut Kasat Lantas, Kompol SL Widodo. (Ck)










