SPORT  

Kemenpora Sosialisasikan Peraturan Baru tentang Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat

Share

JAKARTA, ARMADA BERITA – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Acara ini dihadiri oleh ratusan pejabat fungsional Kemenpora, baik secara luring maupun daring, di Auditorium Gedung Wisma Kemenpora, Senayan.

Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora, Yohan, dalam membuka sosialisasi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan oleh Kemenpora. Sosialisasi ini menjadi penting sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk penyederhanaan birokrasi.

“Sosialisasi ini sangat penting, terutama untuk para pejabat fungsional. Karena substansinya acara ini akan menentukan masa depan karier dari para pejabat fungsional,” ungkap Staf Ahli Yohan, Kamis (11/1).

Dalam rangka reformasi, Kemenpora telah melakukan penyederhanaan organisasi melalui terbitnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora). Selain itu, penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional juga telah dilakukan bersamaan dengan penyesuaian sistem kerja.

Seiring dengan penyetaraan jabatan, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi pedoman utama dalam penilaian angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional.

Staf Ahli mengajak peserta sosialisasi untuk memahami mekanisme ini dengan seksama. Melalui penjelasan yang diberikan, peserta diharapkan dapat memahami cara memperoleh angka kredit, mengajukan kenaikan pangkat, dan mencapai jenjang karier pada jabatan fungsional.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi kita semuanya. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk belajar dan bertanya, sehingga melalui sosialisasi ini Bapak/Ibu jadi tambah semangat dan yakin bahwa kita berjalan dalam arah yang lebih baik,” ujar Yohan.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari BKN dan memberikan jawaban langsung terhadap pertanyaan peserta dalam sesi tanya jawab. Setelah sosialisasi Peraturan BKN, kegiatan dilanjutkan dengan pemahaman penggunaan aplikasi e-Kinerja khusus untuk jabatan fungsional tertentu. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *