Parkir Berlangganan Dinilai Bukan Solusi Menambah PAD, Komisi IV DPRD Akan Panggil Kadishub Medan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Komisi IV DPRD Kota Medan menilai parkir berlangganan bukan menjadi solusi untuk langkah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sebaliknya malah menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Atas kemelut yang terjadi dan juga banyaknya penolakan di lapangan, Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil Kadishub Kota Medan. Hal itu terungkap saat digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Evaluasi Triwulan II 2024 di ruang komisi IV, Selasa (23/7/2024).

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik dan dihadiri anggota Komisi IV yakni, Antonius Devolis Tumanggor, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan lainnya. Hadir mewakili Pemko Medan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Suriono, bagian hukum, Morten dan Ichsan bagian Kasubag.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik menyatakan, seharusnya, sebelum diterapkan parkir berlangganan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada petugas juru parkir (Jukir) dan masyarakat.

“Sesuai infornasi yang beredar di lapangan dan sampai hari ini banyak masyarakat yang menolak. Ada juga perselisihan areal bukan masuk Kota Medan tapi dipaksa menggunakan parkir berlangganan,” tegas politisi partai Gerindra ini.

Perwal Parkir Berlangganan, sambung Haris, tidak hanya membuat masyarakat Kota Medan kecewa namun juga warga di luar Kota Medan. Sebab, imbuh Haris, jika tidak memiliki parkir berlangganan, kenderaan mereka di usir.

Sementara, Antonius Devolis Tumanggor mempertanyakan hak dan tanggung jawab Dishub dan Jukir ketika terjadi kerusakan dan kehilangan terhadap kenderaan nasyarakat yang parkir di tepi jalan dengan penerapan parkir berlangganan.

Karena menurut politisi dari Partai NasDem DPRD Kota Medan ini, ada banyak laporan dia terima mengenai keluhan masyarakat terkait kerusakan ataupun saat kenderaan mereka hilang di parkiran. “Petugas Jukir dari Dishub Medan saat itu malah mengaku tidak bertanggungjawab,” ujarnya di hadapan sekretaris dishub Medan, Suriono.

Khusus Parkir, paparnya, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terkait Retribusi Daerah, Pertama harus ada Jasa yang diberikan Pemerintah, berupa Pelayanan kepada Masyarakat. Kedua, Pertanggungjawaban, terkait Yurispudensi MA, tentang Pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan. Ketiga, harus ditetapkan dalam Perda.

“Terkhusus Parkir Berlangganan, bagus kalau dilaksanakan dengan berpedoman pada tiga hal di atas, sehingga harus lebih dahulu di atur dalam Perda, kedua Jukir harus di tata, dengan merekrut melatih, membina dan terhadap tiga hal tersebut. Ketiga tindakan tegas terhadap Jukir Liar,” tegas wakil ketua Fraksi partai NasDem DPRD Kota Medan ini.

Dikatakan Antonius Tumanggor lagi, sebaiknya tidak perlu dibuat parkir berlangganan tetapi Dishub Medan mengangkat petugas jukir menjadi tenaga honorer agar dapat bekerja maksimal.

Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku, penerapan parkir berlangganan terkesan dipaksakan tanpa melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu namun langsung penindakan. Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menyayangkan adanya beredar berita di media sosial yang menyebutkan perwal parkir berlangganan sudah di setujui ketua DPRD dan diketuk palu oleh DPRD Kota Medan.

“Kami minta agar Kadishub Medan mengklarifikasikan secara resmi informasi tersebut yang juga sempat viral di media sosial. Apalagi diucapkan oleh oknum seorang pegawai Dishub seolah parkir berlangganan disetujui DPRD Medan,” terang Paul.

Paul menyebutkan lagi, dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub Medan jelas sekali tidak melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat namun lebih mengarah ke pemaksaan dan kewajiban. Sebagai contoh, adanya sepeda motor milik masyarakat hanya karena tidak ada miliki stiker parkir berlangganan langsung diangkut.

“Banyaknya penolakan parkir berlangganan ditengah-tengah masyarakat akan menjadi pertimbangan DPRD Kota Medan,” terangnya.

Sementara, Morten, bagian hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa Perwal No. 24 Tahun 2024 Parkir Berlangganan mulai di terapkan dan diberlakukan pada 1 Juli 2024 dan sudah berdasarkan kajian dan telah dilakukan sosalisasi.

Dia juga mengaku jika Walikota Medan sudah sering menyebutkan akan memberlakukan parkir berlangganan, sehingga menurutnya itu menjadi pemberitahuan kepada masyarakat. Morten dengan gampangnya menyebut masalah pemberitaan yang viral di medsos sudah merupakan edukasi.

Meski rapat dengar pendapat tersebut diskor karena kadis perhubungan kota Medan, Izwar tidak hadir, namun sejumlah anggota DPRD Kota Medan di Komisi IV mengatakan menolak dan meminta penundaan Perwal No. 26 Tahun 2024 tersebut, sebab Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum baik dari aspek proses, substansi dan pelaksanaan sudah tergolong sebagai tindakan maladministrasi. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *