Medan, ArmadaBerita.Com
Komisi 4 DPRD Kota Medan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang dugaan adanya gedung hotel dan sekolah yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Tindaklanjuti dengan melaksanakan peninjauan dan kunjungan langsung ke lapangan yakni di Hotel Grand Central Medan, Hotel Cordex Marelan, Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah, dan rumah kos-kosan Jalan Jati II1, Senin (15/7/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pembangunan.
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, bersama dengan Anggota Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Terlihat kehadiran para anggota Dewan ini juga berdampingan dengan hadirnya para OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kotal Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat serta Lurah.
Dalam laporannya, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hotel yang dulunya merupakan bangunan ruko.
Setelah memperhatikan dengan seksama, serta menemui pihak pemilik atau pengelola bangunan, dari situ para anggota dewan dan OPD Pemko Medan ini selanjutnya mengunjungi Yayasan Pendidikan lslam Ad Durrah yang juga diduga belum memiliki PBG atas penambahan bangunan sekolah. “Selanjutnya mengunjungi bangunan rumah kos-kosan di Jalan Jati Ill Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang juga diduga belum memiliki PBG,” terangnya. (ASN)










