Medan, ArmadaBerita.Com – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Di tengah anggaran mencapai Rp1,6 miliar, kondisi venue yang belum siap hingga pemilihan vendor kembali memicu kritik dari DPRD Kota Medan.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, serta dihadiri anggota Komisi 1 lainnya ini digelar Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak penyedia jasa yang terlibat dalam pelaksanaan MTQ.
Dalam forum itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan mengungkapkan, terdapat 29 vendor yang mengikuti proses lelang. Namun, hasil evaluasi teknis menunjukkan fakta mencolok: tujuh peserta dengan peringkat teratas justru gugur. Hanya satu perusahaan di posisi kedelapan yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni PT Angsamas Ratu Tama.
Keputusan ini langsung menuai pertanyaan dari Komisi 1. Pasalnya, perusahaan tersebut tercatat sebagai vendor pada MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli, pelaksanaan yang kala itu juga menuai kritik karena dinilai kurang maksimal.
“Ini menjadi catatan serius. Vendor yang sebelumnya mendapat penilaian kurang baik justru kembali memenangkan proyek,” ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat.
Tak hanya soal vendor, kondisi lapangan turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang beredar luas di media sosial, lokasi pelaksanaan MTQ disebut belum layak digunakan. Fakta di lapangan menunjukkan area masih berlumpur, dengan alat berat yang masih beroperasi meratakan tanah, sementara sebagian lokasi telah difungsikan sebagai area parkir.
Akibatnya, pengunjung harus melewati jalan becek dan licin untuk menuju arena utama. Situasi yang dinilai tidak mencerminkan kesiapan sebuah event keagamaan berskala kota.
Komisi 1 menilai persoalan ini tidak sekadar teknis, melainkan menyangkut tata kelola anggaran dan perencanaan. Mereka menyoroti bahwa pengelolaan kegiatan MTQ semestinya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan dilimpahkan ke tingkat kecamatan.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan tidak adanya sanksi terhadap vendor yang dinilai gagal pada pelaksanaan sebelumnya. Mekanisme blacklist atau pembatasan keikutsertaan dalam proyek berikutnya dinilai perlu ditegakkan untuk menjaga kualitas pekerjaan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi 1 meminta Inspektorat Kota Medan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Evaluasi juga diminta dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya terkait proses seleksi hingga penetapan pemenang.
“Jangan sampai kegiatan keagamaan yang seharusnya sakral justru tercoreng oleh persoalan teknis dan kepentingan bisnis,” tegas pimpinan rapat.
DPRD berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan. MTQ, sebagai agenda tahunan yang sarat nilai religius, dinilai harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas bukan sekadar seremonial yang menyisakan persoalan di belakangnya.
Di hari yang sama, Komisi 1 juga menggelar RDP terpisah terkait sengketa lahan SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pemilik lahan mengajukan tuntutan ganti rugi, dan diminta melengkapi dokumen untuk pembahasan lanjutan.











