Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Medan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial MAR (25) bersama barang bukti ganja kering atau disebut mariyuana dengan total berat lebih dari 100 gram.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas tersebut diperlukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 11 Subnit 2 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III Iptu Berry Anggara SH MH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi.
Dari tangan MAR, petugas menyita satu bungkus plastik asoy hijau berisi ganja seberat 95,30 gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan, pelaku telah menjadi target operasi polisi setelah diduga aktif mengedarkan ganja selama hampir dua bulan terakhir.
“Total ganja yang kami sita dari pelaku beratnya lebih dari 100 gram. Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah hampir dua bulan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut,” kata Rafli kepada wartawan, Senin (11/5) malam.
Dalam pemeriksaan awal, MAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami sedang memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan pengembangan kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja,” ujar Rafli.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat kami perlukan. Mari bersama-sama memerangi narkoba karena ini adalah musuh kita bersama,” pungkas Rafli.











