Komisi 4 DPRD Medan Sepakat Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Perjuangan

Komisi 4 DPRD Medan meninjau bangunan yang diduga tak memiliki izin. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Jajaran Komisi 4 DPRD Medan melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).

Peninjauan ke lokasi bangunan yang ternyata belum memiliki izin ini sebagai bentuk upaya Komisi 4 DPRD Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan disegel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mangantongi izin lengkap.

Dengan tegas Rommy Van Boy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.

“Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata Rommy Van Boy asal politisi Golkar itu.

Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy Van Boy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan.

“Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai,” sebut Rommy.

Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung minta kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan pendirian bangunan.

Sama halnya dengan Lailatul Badri mendorong pihak pemilik bangunan untuk berkenan melengkapi segala perizinan.

“Kita sepakat jika ada kendala saat pengurusan izin seperti borokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (DPRD) Medan,” kata politisi PKB itu.

Sedangkan Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan berjalan lancar kendati belum ada izin apalagi mengetahui peruntukan bangunan rumah kos kosan.

Untuk itu, Paul minta kepada pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.

“Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *