Medan, ArmadaBerita.Com – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengimbau warga yang tinggal di bantaran sungai agar mulai memahami pentingnya mematuhi aturan terkait jalur hijau pascabanjir yang melanda Kota Medan pada 25–27 November 2025.
Menurut Wong, sesuai peraturan daerah, area jalur hijau di pinggir sungai harus bebas dari permukiman dalam radius 15 hingga 20 meter dari bibir sungai. Aturan ini dibuat untuk mencegah risiko banjir yang selama ini kerap terjadi.
“Banjir yang melanda beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa tinggal di jalur hijau sangat berbahaya. Sudah sering terjadi, tetapi masyarakat masih bermukim di sana. Semestinya mereka mulai sadar,” ujarnya, Selasa (2/12/2025), usai menyerahkan bantuan kepada wartawan DPRD Medan terdampak banjir.
Ia meminta warga yang masih tinggal di jalur hijau untuk mempertimbangkan relokasi ke rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan. “Banjir tidak hanya merusak harta benda, tetapi juga mengancam nyawa dan memicu penyakit,” katanya.
Wong menegaskan bahwa sebagian besar korban banjir berada di kawasan yang berdekatan dengan bibir sungai. Karena itu, ia berharap Pemko Medan tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan permukiman di wilayah tersebut.
“Jika perlu, bangunan di jalur hijau dirubuhkan demi mencegah terulangnya korban banjir,” tegasnya. (Als/Asn)











