Orang Tua Murid Cemas, Ada Himbauan Vaksinasi Diharuskan Membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Pasca Divaksin

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Beredarnya himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Sumut untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi siswa sekolah di jajaran Kabupaten Deli Serdang mulai dari Paud, TK, SD, dan SMP, menuai banyak perbincangan hingga kecaman bagi wali murid.

Bukan itu saja, tak sedikit wali murid yang mulai cemas dan khawatir tentang pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia dini tersebut.

Pasalnya, vaksinasi seakan memaksa, namun dianggap tak ada pertanggungjawaban dari pihak kesehatan maupun pihak sekolah/dinas yang melaksanakan dan menyelenggarakan vaksinasi tersebut.

“Kalau vaksinasi dianggap baik, kami mau ikut, tapi kenapa kami selaku orang tua dihaurskan membuat pernyataan bersedia divaksin dan tertuang tidak akan menuntut pihak sekolah maupun tenaga medis jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pasca dvaksin. Ini kan makin membuat risau dan kecemasan bagi kami,” ucap L, salah satu orang tua murid di SD Impres 106161 Desa Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (15/1) siang.

L dan beberapa orang tua murid yang memperbincangan hal itu mengaku bahwa anak mereka yang bersekolah di SD 106161 tersebut direncanakan melakukan vaksinasi beberapa hari lagi.

Sekolah SD Negeri 106161 Desa Laud Dendang. (ASN)

Sebelumnya, mereka mengaku bahwa setiap wali murid mendapatkan himbauan dari para guru dan wali kelas berupa selebaran dari Dinas Pendidikan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan vaksinasi. Himbauan tersebut mengharuskan anak usia dari 6-11 tahun untuk disuntik vaksin yang disahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan, SE, MM selaku Pembina Utama Muda.

Dalam selebaran himbauan tersebut juga tertuang surat Bupati Deli Serdang Nomor: 440/4595 tanggal 31 Desember 2021 tentang percepatan vaksinasi dan menindaklanjuti surat edaran Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI Nomor: SR.02.06/II/165/2022 tanggal 04 Januari 2022.

Adanya kewajiban membuat surat pernyataan tidak keberatan jika ada kemungkinan pasca vaksinasi tersebut semakin membuat wali murid dilema. Sebab, anak mereka tidak akan diperkenankan mengikuti pelajaran tatap muka sampai kapan pun.

“Anak kami dilarang mengikuti belajar tatap muka sampai tamat jika belum divaksin. Pihak sekolah jika mengaku tidak akan mengadakan belajar lewat online, jadi ini sifatnya memaksa, sementara ada pula surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan jika terjadi sesuatu pasca vaksin, inikan tidak adil,” kesal beberapa wali murid lagi.

Wali murid berharap, sekiranya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maupun surat edaran mentri kesehatan dan dinas pendidikan mencabut adanya keharusan membuat surat pernyataan tersebut.

“Kalau mang mau divaksin ya divaksin aja selama itu bagus, tapi janganlahbuat kecemasan dengan adanya surat pernyataan seperti itu. Sekarang setiap murid sudah diberikan surat pernyataan yang harus kami isi. Kami berharap Bupati Deli Serdang menghapus adanya surat pernyataan yang menakuti kami seperti ini,” harap wali murid. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *