Medan, ArmadaBerita.Com
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam (KPP Pratama Lubuk Pakam) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Senin (26/9/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak wajib pajak sebesar lebih kurang tiga miliar rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022) mengatakan, penyitaaan aset oleh JSPN Lubuk Pakam tersebut berupa satu deposito berjangka milik wajib pajak berinisial ARR.
“Nilai deposito wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam itu senilai lebih kurang delapan miliar rupiah,” terang Eddi yang disampaiakan Bismar Fahlerie selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I.
Petugas kemudian melakukan tindakan pemindahbukuan deposito berjangaka tersebut ke kas negara senilai lebih kurang tiga miliar rupiah pada hari Kamis (13/10/2022).
Eddi menjelaskan, proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh wajib pajak, perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lubuk Pakam.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar,” tutur Eddi.
Eddi menyampaikan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tegasnya.
Eddi juga menambahkan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. (Ril/ASN)











