Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, yang bermakna berkah atau rahmat bagi seluruh alam semesta. Karenanya Islam, harus bisa membawa keberkahan bagi seluruh umat manusia, baik yang satu akidah maupun yang tidak. Islam pun merupakan agama yang sempurna. Selain mengatur hubungan habbul minaAllah atau hubungan antara manusia dengan Tuhan, Islam juga telah mengatur hubungan habbul minannas atau hubungan antara manusia yang satu dengan lainnya.
Seperti halnya aturan tentang ekonomi, sebagai panduan umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-harinya, transaksi ekonomi atau bermuamalah adalah suatu aktivitas yang tak terlepas dari lini kehidupan manusia, tentu dengan bermodalkan akal dan hati kita bisa memilah mana keputusan dalam transaksi ekonomi yang dianggap baik dan sesuai aturan agama.
Berdasarkan sudut pandang Umer Chapra dalam bukunya yang bertajuk Haramkan Bunga Bank. Menurutnya perekonomian yang didasarkan pada bunga (interest) amat bertentangan dengan esensi dari ajaran Islam yang menjadikan keadilan sebagai tema utama dalam sistem bersosial. Sebab inti sari ajaran Islam dalam tatanan sosial (muamalah) ialah menolak kesewenang-wenangan atau kezaliman dan menjunjung keadilan.
Sedangkan dalam sistem ekonomi ribawi, agaknya mustahil ditemukan keadilan seperti yang dimaksud oleh ajaran Islam.
Menilik sejarah zakan riba, ternyata transaksi jenis ini sudah ada sejak sebelum Islam datang hal ini sebagaimana yang dikutip dari kanal kompasiana, riba sudah ada di masa perspektif historis Islam yang disebut masa-masa Jahiliyah. Setelah Islam datang, praktik yang sudah populer (riba ini) dilarang dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Meskipun dalam Alquran dan hadits dijelaskan secara tugas, bahwa hukum riba adalah haram, namun masih saja terdapat polemik atau perdebatan pemikiran dalam menginterpretasikan riba. Ada yang memandang di satu sisi, semua bentuk bunga bank adalah haram. Sementara disisi yang lain, ada yang memandang riba bank tidak identik dengan riba.
Alquran telah mengharamkan riba dalam empat ayat yang berbeda. Bentuk pelarangan riba tidak diturunkan sekaligus melainkan secara bertahap. Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai perbuatan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT yang terdapat dalam QS Ar Rum Ayat 39.
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah mengancam akan memberi balasan yang amat keras kepada orang Yahudi yang telah memakan riba seperti dalam QS An Nisa Ayat 160-161.
Tahap selanjutnya, pelarangan riba dengan dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda yaitu QS Ali Imran Ayat 130. Dan tahap keempat merupakan tahap terakhir dimana Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al Baqarah Ayat 278-279.
Kendati sumber hukum Islam, yakni alquran dan hadits memberikan ancaman yang keras terhadap praktik riba, namun konsep riba dirasa masih sulit untuk didefenisikan dengan tepat oleh sebahagian kalangan, sehingga aktivitas riba masih banyak dipraktekkan di masyarakat.
Oleh karena itu, upaya menghentikan riba masih terus diperjuangkan dengan beranekaragam cara dan inovasi sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Semoga dengan pemahaman kita akan pengetahuan keharaman riba, kita tidak menimbulkan polemik-polemik yang berkelanjutan dan bisa mengkampanyekan akan keharaman riba.
Penulis adalah Mahasiswa jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara stambuk 2017 yang kini tengah menjalani masa pengabdian masyarakat dalam kelompok KKN 168.











