Kebijakan Pemberlakuan Lockdown sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19

Share

Abstract. 2020 is a worrying year for all countries, including Indonesia. This is due to the emergence of the Corona virus outbreak, which originated in Wuhan City of China, and spread throughout the world. Initially the government did not follow the method used by several other countries related to information provided about the corona covid-19 virus, namely by conducting a quick reaction of prevention socialization.

The reason is so that the Indonesian people are not worried about issues that are worrying, other than to minimize the existence of Hoax news from a handful of irresponsible people. Finally the covid-19 outbreak also became a concern for the community, because many Indonesians were affected by the transmission of this virus.

Therefore, the government took the initiative to take a lockdown policy for 14 days to anticipate the transmission of this corona outbreak. The study uses qualitative research methods with a literary and empirical approach. The data obtained comes from several regulations, such as the Governor of DKI Jakarta and several other regulations and policies, as well as phenomena that occur in the field.

The results of the study stated that Indonesia had experienced a condition where the community’s concern about Covid-19 was quite large, so that a government policy to lockdown was needed, as an effort to break the chain of the spread of the Corona Covid-19 virus. Keywords: Corona Virus, Lockdown, Government Policy

Abstrak. Tahun 2020 merupakan tahun yang mengkhawatirkan seluruh negara, tanpa terkecuali negara Indonesia. Hal itu disebabkan munculkan wabah virus Corona, yang bermula dari Kota Wuhan China, dan menyebar ke seluruh penjuru dunia. Awalnya pemerintah tidak mengikuti cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus corona covid-19, yaitu dengan melakukan reaksi cepat sosialisasi pencegahan.

Penyebabnya, agar masyarakat Indonesia tidak khawatir dengan isu yang mengkhawatirkan, selain untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya wabah covid-19 ini juga menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat, karena banyak warga Indonesia yang terkena dampak penularan virus ini.

Oleh karenanya, pemerintah berinisiatif untuk mengambil kebijakan lockdown selama 14 hari guna mengantisipasi penularan wabah corona ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan empiris. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan.

Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap covid-19 cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk melakukan Lockdown, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.

Pendahuluan
Corona virus adalah sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia, termasuk manusia.

Pada manusia, coronavirus menyebabkan infeksi saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti pilek, meskipun beberapa bentuk penyakit seperti; SARS, MERS, dan COVID-19 sifatnya lebih mematikan.
Dalam kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja.

Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan dampaknya termasuk Indonesia.

Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di Indonesia sudah dilakukan di seluruh daerah. Diantaranya dengan memberikan kebijakan membatasi aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari rumah (work from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan.

Hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dianalisa dengan maksimal tentunya.
Terkait aktifitas yang dirumahkan sudah menjadi kebijakan dalam kondisi khusus yang harus dilakukan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.

Kebijakan ini ditetapkan oleh beberapa pihak terutama pemerintah yang diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Makna dari pelaksanaan kebijakan publik merupakan suatu hubungan yang memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan atau sasaran sebagai hasil akhir dari kegiatan yang dilakukan pemerintah.

Kekurangan atau kesalahan kebijakan publik akan dapat diketahui setelah kebijakan publik tersebut dilaksanakan. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik dapat dilihat dari dampak yang ditimbulkan sebagai hasil evaluasi atas pelaksanaan suatu kebijakan.

Kebijakan dalam pelayanan kesehatan dapat dipandang sebagai aspek penting dalam kebijakan sosial. Karena kesehatan merupakan faktor penentu bagi kesejahteraan sosial. Orang yang sejahtera bukan saja orang yang memiliki pandapatan atau rumah yang memadai, namun melainkan orang yang sehat, baik secara jasmani maupun rohani.

Di Inggris, Australia dan Selandia Baru, pelayanan kesehatan publik diorganisir oleh lembaga yang disebut The National Health Service. Lembaga ini menyediakan pelayanan perawatan kesehatan dasar gratis hampir bagi seluruh warga negara.

Hampir seluruh kegiatan dirumahkan, dan kebijakan ini disebut dengan lockdown. Lockdown dapat membantu mencegah penyebaran virus corona ke suatu wilayah, sehingga masyarakat yang berada di suatu wilayah tersebut diharapkan dapat terhindar dari wabah yang cepat menyebar tersebut. Kebijakan ini hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara ketat sebelumnya ke beberapa wilayah dan mempertimbangkan konsekuensinya secara matang, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Kegiatan Lockdown merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang membahas Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Dewasa ini pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya guna meminimalisir orang yang terinveksi Corona Covid-19. Awalnya pemerintah tidak terlalu ingin memberikan informasi kepada publik terkait virus corona yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kepanikan masyarakat dan juga menghindari isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Terkait perkembangan virus corona tersebut, akhirnya pemerintah membuat kebijakan sebagai langkah pertama yaitu berupa anjuran social distancing. Ini dimaknai bahwa pemerintah menyadari sepenuhnya penularan dari covid-19 ini bersifat droplet percikan lendir kecil-kecil dari di nding saluran pernapasan seseorang yang sakit yang keluar pada saat batuk dan bersin.

Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan kepada siapapun yang batuk dan yang menderita penyakit influenza untuk menggunakan masker, tujuannya untuk membatasi percikan droplet dari yang bersangkutan.

Selain mengatur jarak antar orang, agar kemungkinan peluang tertular penyakit bisa menjadi lebih rendah. Implikasin ya bahwa pertemuan-pertemuan dengan jumlah yang besar dan yang memungkinkan terjadinya penumpukan orang harus dihindari. Karenanya sangat penting untuk disadari bersama dari seluruh komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengerahkan banyak orang dalam satu tempat yang tidak terlalu luas dan menyebabkan kerumunan.

Hal ini dianggap sebagai salah satu upaya yang sangat efektif untuk mengurangi sebaran virus. Oleh karena itu, social distancing harus diimplementasikan, baik dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan kerja ataupun di lingkungan rumah tangga. Selain tetap melakukan pencegahan melalui upaya pola hidup bersih dan sehat dengan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Lockdown sebagai kebijakan alternatif di Indonesia
Terkait kebijakan lockdown sudah diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina adalah pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang atau Barang di sekitarnya.

Dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa penyelenggaraan karantina bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor resiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Dampak positif dari kebijakan lockdown adalah pemerintah dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak virus Covid-19, karena mengurangi aktifitas diluar dapat menjaga resiko penularan yang tinggi, selain dampak positifnya secara tidak langsung sudah mengurangi polusi udara, mengingat jumlah pengendara di Indonesia cukup tinggi khususnya di ibukota DKI Jakarta.

Upaya yang dilakukan pemerintah selain lockdown juga menyiapkan handsanitizer di beberapa area umum untuk masyarakat agar bisa digunakan setelah bersentuhan dan selalu mengingatkan agar mencuci tangan untuk menghindari virus masuk ke dalam tubuh.

Penulis merupakan Mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sumatera Utara stambuk 2017 yang kini tengah menjalani masa pengabdian masyarakat dalam kelompok KKN 48.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *