NEWS  

Warga Merauke dan Riau Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu ke Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap pria asal Maroeke dan Riau yang membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg. Keduanya yang diduga sebagai bandar jenis sabu dan pil ekstasi antarprovinsi ini ditangkap karena masuk membawa narkotik itu ke kawasan Kota Medan, Provinsi Sumaera Utara.

Kedua, Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur, serta rekannya Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH SIK MH didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021) sore.

Kata dia, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,” ujarnya.

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mengetahui pada hari Minggu (2/3) kemarin, sekitar jam 15.00 wib, polisi mengendus Supriyanto alias Yanto yang berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru. Kedatanganya karena disuruh oleh temannya bernama Herman alias Ali.

Keesokan harinya sekiranya pukul 08.00 WIB, tersangka Supriyanto alias Yanto transit dari Jakarta sampai di Pekanbaru dan disana ia bertemu dengan tersangka Herman aliasAli. Pada saat berada di Pekanbaru, Yanto ditelefon oleh Marsel alias Omen dan Prasetyo, lalu menyuruhnya berangkat ke Kota Medan.

“Sekitar jam 14.00 wib, Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan dan tiba jam 20.00 WIB. Tujuannya untuk mengecek Pil Extasy dan sabu,” sebut Iptu Arjuna Bangun.

Di Medan, jelas Arjuna Bangun, keduanya ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung. Sesampai di Mesjdi Agung mereka dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal, dan mereka membonceng Supriyanto alias Yanto, lalu membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Kodya Medan. Sedangkan Herman alias Ali dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan teratai.

“Tersangka Yanto bertemu dengan seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribubutir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto ¼ (seperampat) butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi olehnya,” terang Arjuna Bangun.

Tak berapa lama, Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dan melaporkan bahwa barangnya (pilih ekstasi) itu dilihatnya bahkan sudah ditesnya langsung. Hantu melaorokan bahwa barang itu bagus.

“Selasa 2 Maret 2021, Yanto kembali mendapat perintah dari keduanya agar mengecek Narkotika jenis sabu-sabu dari Ahmad. Yanto pun bertemu Ahmad dan Ahmad memperlihatkan kepada 2 bungkus besar plastik Teh Cina yang berisikan sabu,” ungkap Arjuna.

Sabu itu, beberapa Arjuna Bangun, kembali sempat dites dan dicicipi oleh Yanto dengan cara menghidapnya, lalu melaporkannya kembali lewat telfon bahwa barang itu bagus.

“Disaat Yanto duduk di belakang rumah warga, sekitar jam 18.15 wib, anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan, langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan 2 bungkus besar plastik Teh Cina yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang berada dibawah kursi dekat tempat duduknya,” terang Arjuna Bangun.

Di hari yang sama, Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekanbaru. Untuk menangkap Ali, Yanto pun menjadi umpan. Rabu (3/3) Ali disuruh Yanto kembali ke Medan sekitar pukul 12.00 WIB. Dua jam kemudian Ali tiba di Jalan Sei Blutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Ia langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan.

“Saat berada di depan kamar Hotel, Herman Als Ali di berhentikan oleh Polisi dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet miliknya,” sebut Iptu Arjuna Bangun.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polreatabes Medan. “Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini,” tandas Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan. (Red/ABC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *