NEWS  

Tunjukan Bukti Konkrit, Pembangunan Tower PT Mitratel di HGU PTPN Sampali Miliki Izin

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Pembangunan Tower setinggi 50 meter di Pasar 8, Lingkungan 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat disoali oleh beberapa warga ternyata memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Hal itu dikatakan, Mhd Razik selaku Tim Akusisi Lahan atau Tim Sita dari pembangunan Menara Tower milik PT Mitratel kepada wartawan di Medan, Jum’at (1/3/2022) sores, saat menunjukan ijin yang telah terdaftar dan dapat dilihat dari aplikasi SIMBG PUPR dengan tertulis teregistrasi.

Mhd Razik yang sekaligus bertujuan mengkalrifikasi atas beberapa media yang memuat keluhan dari beberapa warga itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur dalam pembangunan tower yang sempat ada beberapa warga yang merasa keberatan karena dibangun di eks HGU PTPN II.

“Kami sudah melakukan sewa lahan (kontrak) selama 5 tahun dengan PTPN II dan lahan tersebut merupakan masih HGU PTPN II, bukan eks HGU,” kata Mhd Razik, sembari menunjukkan bukti kontrak yang ditandatangani oleh GM Area Sumatra Mitratel, Arvian Pandu Wirawan dan Direktur PTPN II Irawan Parangin-angin.

Selain itu, Razik juga menunjukan bukti registrasi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) ke PTPN II HGU lahan Spali dengan bukti No. pBG-120726-18032022-02.

Mengenai dampak radiasi yang juga dicemaskan warga, Razik mengaku bahwa radiasi tower itu dari gelombang elektromagnetik yang kerjanya dari tower ke tower dan berada di atas.

“Jadi, radiasi yang ditimbulkan itu adalah saat penggunaan ponsel (HP) yang menyerapnya. Radiasi itu yang memayungi kita, saat kita menggunakan HP barulah radiasi itu turun, jadi radiasi elektromagnetik itu terjadi antara tower ke tower,” ungkapnya yang turut didampingi Lilik Susanto Ginting selaku perwakilan PTPN II, Tanjung Morawa Bagian Pemanfaatan Aset.

Tower yang dibangun di HGU Pasar VII, Lingkungan XVI, Desa Sampai Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Bahkan Mhd Razik membeberkan bahwa selama ini ada isu beredar dampak radiasi dari tower jaringan menyebabkan mandul pada seseorang, cacat pada anak yang masih dalam kandungan hingga lainnya.

“Itu semua tidak benar dan hanya isu. Jadi yang dikhawatirkan tentang radiasi itu jauh sekali ke manusia. Dan belum ada orang sakit apalagi meninggal karena radiasi,” bebernya.

Menjawab soal keberatan beberapa warga yang diluar zona penghitungan ketinggian tower 50 meter, ia menegaskan bahwa hal itu adalah sesuai UU Hak Cipta Kerja yang sekarang.

“Dan yang kita berikan uang kompensasi adalah warga di radius sekeliling ketinggian tower (50 m). Soal ibu Ngatiyem, dia sudah tidak bisa lagi keberatan karena sudah menandatangani persetujuan. Lagian rumah yang ditempatinya adalah milik pak Yusuf dia hanya menempatinya,” sebutnya.

Sementara itu, Lilik Susanto Ginting juga menegaskan bahwa lahan yang dibangun tower XL dari PT Mitratel di Pasar VIII, Lingkungan 16, Desa Sampali memang merupakan masih HGU PTPN II.

“Kawasann itu masih punya PTPN II dan HGU nya masih aktif sampai tahun 2028. Untuk Luas HGU di Desa Sampali seluas 1.617,66 Ha,” terang Lilik Susanto Ginting dan Mhd Razik sekaligus menerangkan bahwa HGU itu nomor 152 dengan masa berlaku sampai 18 Juni 2028.

Dirinya juga menegaskan, adapun masyarakat yang bertempat tinggal disana dalam hal sebagai penggarap nantinya akan ditertibkan. “Semua warga yang menduduki lahan itu akan kita sikat semua, kita tertibkan semua karena tidak memiliki izin dari kita,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga sempat menyoali pembangunan tower setinggi 50 meter milik PT Mitratel tersebut. Menurut warga disana, Pembangunan tower dibangun di lahan eks HGU PTPN II. Pasalnya, warga disana mengaku sudah menduduki maupun bertempat tinggal bertahun-tahun ditempat itu, namun tidak pernah ada dikutip uang sewa lahan kepada pihak PTPN II.

Ngatiyem (56) warga yang bermukim di gubuk tepat bersebelahan dengan pembangunan tower PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau disebut juga PT Mitratel yang sempat diwawancarai awak media mengaku dirinya bersama warga disana sempat dimintai persetujuan dan foto kopi KTP bersama warga lain untuk menandatangani persetujuan dibangunnya tower jaringan XL tersebut.

Dirinya juga mengaku menerima kompensasi Rp 500 ribu, namun uang tersebut dianggap tak sebanding dengan resiko jika gubuk yang di tinggalinya ditimpa tower apabila tumbang. “Saya dikasih Rp 500 ribu, padahal rumah saya langsung disebelah tower itu. Kalau tower itu tumbang, pasti rumah saya dulu yang tertimpa, belum lagi maslah dampak radiasi. Tapi bahkan banyak warga yang hanya dapat Rp 300 ribu,” bilang Ngatiyem.

Namun ternyata, dari pengakuan Mhd Razik, pihaknya lantaran iba dan sebagai bentuk penghargaan memberikan kompensasi itu kepada Ngatiyem. Sebab, pihaknya telah memberikan kompensasi kepada pak Yusuf selaku pemilik gubuk tersebut. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *