NEWS  

Tangkapan 50 Kg Sabu di Jalan Perwira Tembung, Berasal dari Malaysia

Share

Percut, armadaberita.com

Soal tangkapan 50 Kg narkoba jenis sabu di Jalan Perwira, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (10/12/2019) siang, ternyata berasal dari Malaysia.

Barang terlarang itu masuk melalui jalur laut dari jalur laut Tanjung Balai hingga masuk ke Kota Medan.

Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari saat memaparkan hasil pengungkapan-pengungkapn itu di halaman kantor BNNP Sumatera Utara, Jalan Pasar 5, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (11/12/2019) pagi.

Dihadapan wartawan, Arman mengatakan telah selain 50 kg narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka bernama Zulkifli (45) yang seharinya bekerja sebagai penarik becak bermotor.

Diungkapkannya bahwa, penangkapan tersangka setelah dibuntuti hingga berhasil diringkus di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung. Saat itu, tersangka sedang membawa betor.

“Sewaktu kita ringkus dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 kg disimpan dalam keranjang,” terang Arman.

Dari peringkusan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menurunkan anjing pelacak hingga menuju ke ke dia ma tersangka di Jalan Perwira, Medan Tembung.

Di rumah tersangka, petugas kembali mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 50 kg dari kamar yang disampan dalam koper, kardus, dan tas. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Medan yang diperoleh tersangka dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Tanjung Balai.

“Pengungkapan peredaran ini modus baru. Sebab, tersangka mengedarkan narkoba dengan menggunakan betor dan menyimpan narkoba dalam jumlah besar di rumah yang berada di perkampungan dan ini merupakan jaringan Internasional,” ungkap Arman.

Tersangka sendiri, lanjut Arman, merupakan bandar, pengedar maupun pengecer. Hal itu dikuatkan dengan didapatinya uang pecahan senilai Rp 60 juta yang disinyalir hasil penjualan narkoba.

Diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Provinsi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan pembuntutan dan menggerebek ke sebuah rumah di Jalan Perwira, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (10/12/2019) siang.

Dari penggerebekan itu, seorang tersangka bernama, Zulkifli (45) turut diamankan petugas.

Zulkifli sendiri diketahui bekerja sebagai tukang becak. Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan 1 buah koper berukuran besar yang tersimpan di dalam lemari rumah. Saat dicek, di dalam koper tersebut berisikan puluhan bungkus diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik teh warna hijau.

Usai menangkap Zulkifli bersama barang bukti sabu yang ditaksir seberat 50 kg itu, petugas BNN membawa tersangka ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *