Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang tahanan pria di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang bernama, Topan Oramana alias TP (31) warga Jalan Bakaran Batu, Gang Bunga, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tewas akibat dikeroyok dan dianiaya oleh sesama napi di tahanan Mapolsek Lubuk Pakam.
TP yang dipenjara dengan kasus penggelapan sepeda motor itu awalnya dianiaya oleh DH bersama teman-temannya di dalam sel pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
“Tersangka DH dendam kepada TP karena korban (Tapi) menggelapkan sepeda motor mertua DH, dan kedlbetulan keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam,” kata Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, melalui Press Realese di halaman depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20) Sekira pukul 16.00 WIB.
Akibat pengeroyokan itu, TP mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas Jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat Korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.
Setelah dibawa berobat dan di bawa kembali ke ruangan tahanan, TP kembali berulah. Pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, korban menggoda tahanan wanita yang berujung cekcok sesama tahanan lainnya.
“Karena menggoda tahanan wanita, korban (TP) kembali dianiaya oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan terlinga,” beberapa Wakapolresta Deli Serdang.
Personil Piket Jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mencek sel dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.
“Sekira Pukul 19.50 WIB, korban dinyatakan meninggal di RSUD Deli Serdang. Selanjutnya korban di bawa ke Rs Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi,” paparnya.
Dari hasil otopsi, sebut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek pengantung usus serta di jumpai resapan darah di saluran cerna.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan 13 orang tahanan Mapolsek Lubuk Oakam sebagai tersangka dalam pengeroyokan sesama tahanan tersebut.
Ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La’o (15), Kurniawan aluas Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35).
“Para tersangka di kenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” pungkas AKBP Julianto P Sirait. (Ck)











