Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Sat Pol Air Polres Tanjung Balai kembali mengamankan seorang nelayan lantaran kepemilikan narkoba jenis sabhu dari perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tersangka, Eman Alalias Ibrahim (36) warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan itu, Sat Pol Air menyita narkoba jenis sabhu yang disimpan tersangka di sampannya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangannya, Senin (17/2/2020) mengatakan, tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi.
Awalnya personil Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengenai keberadaan pengguna narkoba di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng sedang berada di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir.
Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi. Ketika di lokasi perairan itu, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dinformasikan. Selanjutnya petugas bergerak dan menghampirinya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan, 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 batang pipet kaca tersambung pipet plastik tidak jauh dari tersangka duduk tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama.
“Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik, serta 1 buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng,” kata, AKBP Putu.
Dihadapan petugas, tersangka Eman mengakui bahawa sabhu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsinya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol Air dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)