Siantar, ArmadaBerita.Com
Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani bersama Tim nya, yang melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian bangku taman kota akhirnya berhasil menangkap penadahnya, Kamis (2/2/2023) malam pukul 18.00 WIB.
Penadah barang hasil curian tersebut berinisial DS alias Dangas (62) warga Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku Dangas, ditangkap karena menampung bangku besi taman merdeka di kota Siantar yang sempat viral karena dicuri,” kata Kasih Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Sabtu (4/2/2023) sore pukul 16.00 WIB.
Rusdi menerangkan, bangku besi yang dijual para pelaku kepada Dangas ada sebanyak dua buah. Saat pelaku ditangkap, Dangas sempat mangkir dari panggilan Polisi hingga akhirnya dijemput paksa.
“Ada dua kali kita surati, tapi tidak ada respon, makannya di jemput paksa dari rumahnya. Dangas ini, dia penadah besar di Siantar dan baru ini dia berhasil ditangkap Tim Jatanras,” ungkap Rusdi.
Atas perbuatanya sambung Rusdi Ahya, Dangas ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian diancam pidana maksimalnya empat tahun penjara.
“Kalau dua pelaku sebelumnya kan juga sudah ditahan, mereka kena Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mereka ini jadi satu paket, satu penadah dan dua pelaku pencurian,” tutupnya. (Yud)











