Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Setelah videonya sempat viral, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kecamatan Batang Kuis aberinisial W yang menawarkan pengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) seharga Rp.100 bila ingin cepat selesai, kini diperiksa aparat kepolisian.
W dipanggil dan dimintai keterangan di Polresta Deli Serdang pada hari Rabu 10 Juni 2020.
Hal itu dibenarkan Camat Batang Kuis, Avro Wibowo saat dikonfirmasi soal pemeriksaan anggotanya di Polresta Deli Serdang.
“Benar. Dia (WP) tadi pagi dipanggil ke Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan sekaitan dengan video yang viral menawarkan pengurusan e-KTP,” ujar Avro Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Avro menerangkan, anggotanya yang melakukan penawaran pengurusan e-KTP ‘berbayar’ kepada warga saat ini di skors.
“Yang bersangkutan kita skors selama tiga hari dengan tidak diperbolehkan masuk ke kantor,” terangnya.
Ditanya apakah oknum ASN bakalan dipecat dari jabatannya, Avro mengaku dirinya tidak bisa mencampuri perihal yang dimaksud.
“Kalau soal dipecat atau enggaknya, bukan wewenang saya. Tapi yang jelas, kasus yang viral di medsos ini sudah ditangani oleh Inspektorat Deli Serdang. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana,” akunya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus SIK yang dikonfirmasi membantah jika ASN di kantor Kecamatan Batangkuis dilakukan pemeriksaan.
“Kita belum ada melakukan panggilan maupun pemeriksaan terhadap ASN tersebut. Hanya saja, kasusnya masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di kantor Kecamatan Batang Kuis menawarkan pengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) seharga Rp.100 ribu rupiah kepada warga bila ingin cepat selesai.
Terungkapnya penawaran itu, lewat video yang diunggah di akun instagram berbagisemangat dan menjadi viral di media sosial. (Ck)











