Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Hendra Syahputra, tak berkutik saat petugas gabungan dari Polsek STR dan Polres Tanjung Balai menggerebeknya saat dirinya sedang tertidur pulas di sebuah rumah sewa di Jalan Sei Cilandak, Lingk V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Jum’at (31/1/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pria yang juga bekerja sebagai nelayan itu pun langsung diboyong ke kantor Polisi bersama barang buktinya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Sabtu (1/2/2020) pagi menjelaskan, penangkapan pria berusia 36 tahun yang juga merupakan warga Jalan Sei Cilandak, Lingk V itu dilakukan setelah petugas kepolisan mendapatkan informasi tentang adanya seseorang memiliki narkoba berada di rumahs ewa milik, Wak Nila.
Berbekal informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka dengan ciri-ciri yang diinformasikan memang berada di rumah sewa yang dihuni Wak Nila.
Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung menggerebeknya. Tersangka yangs saat itu tertidur langsung terkejut.
Begitu digeledah, polisi mendapati 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga jenis sabhu berat bersih 0,84 gram, 2 bungkus klip transparan berisi diduga Sabhu dengan berat bersih 1,73 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu 4,8 gram.
“Jumlah keselurahan Narkotika jenis sabhu yang kita amankan sebanyak 7,37 Gram. Kita dapati juga 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis sabu, uang senilai Rp 200.000, 1 unit HP merek Oppo, serta 1 unit Hp merek Samsung,” jelas, Kapolres Tanjung Balai.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku kalau sabhu itu miliknya yang dibelinya dari seseorang pria berinisi IW.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka untuk menjurus ke IW yang kini dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas, AKBP Putu Yudha. (Nst)