Satpol PP Akan Panggil Pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2 Dugaan Tak Memiliki Izin Operasional

Share

Deli Serdang,ArmadaBerita.Com

Diduga tak memiliki izin operasional pemilik kolam renang Tirta Fun 2, Zahrul akan dipanggil pihak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkab Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Pemkab Deli Serdang, Darwis P Sianipar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, pihaknya akan memangil pemilik kolam renang Tirta Fun 2 namun terlebih dahulu mempelajari secara rincih pelanggaran izin apa yang sudah dilanggar .”Kami pelajari terlebih dahulu. Selanjutnya pemiliknya akan kita surati. Nanti apabila pemiliknya datang akan kita pertanyakan apa alasannya tidak mengurus izin,” sebutnya.

Sementara Camat Beringin Wahyu Rismiana, menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun menerbitkan sepucuk surat rekomendasi pengurusan izin.

Diterangkan Wahyu tidak mau menerbitakn rekomendasinya, karena pemilik kolam renang Tirta Fun 2  membawa surat dokumen permohonan yang tidak lengkap.

“Saya tanya mana surat pelepasan hak dari PTPN2. Kalau tidak ada saya tak mau rekomendasinya,” sebutnya.

Alasan lainnya kenapa Wahyu tidak mau memberikan rekomendasi karena kondisi bangunan tinggal finisihing. “Bangunan hampir rampung baru pemilik bangunan mengurus izin. Mana mau saya kalau gitu,” jelasnya lagi.

Sebelumnya pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2,  Zahrul bersama strinya Ernani ketika ditemui wartanan mengatakan bahwa usaha kolam miliknya sudah memiliki izin operasional. “Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada,” aku Zahrul.

Disebutkan kolam renang Tirta Fun 2 berada di Dusun 2 Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin memiliki luas satu hektare. Disana ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas wahana permainan. Selain itu ada kolam pancing, dan dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room serta diisi peralat musik serta saund sistem. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *